Anggaran Pengaspalan Jalan Dialihkan ke Proyek Lain, DPRD: Itu Melanggar Hukum

70
Anggaran Pengaspalan Jalan Dialihkan ke Proyek Lain, DPRD: Itu Melanggar Hukum
HEARING - DPRD Kota Kendari melakukan hearing dengan Dinas PU Kota Kendari terkait pengaspalan jalan di Budi Utomo yang seharusnya panjang jalan 2 KM tetapi hanya dikerjakan 372 meter. M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM
Anggaran Pengaspalan Jalan Dialihkan ke Proyek Lain, DPRD: Itu Melanggar Hukum
HEARING – DPRD Kota Kendari melakukan hearing dengan Dinas PU Kota Kendari terkait pengaspalan jalan di Budi Utomo yang seharusnya panjang jalan 2 KM tetapi hanya dikerjakan 372 meter. M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengalihan proyek pengaspalan jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari tanpa persetujuan DPRD menimbulkan indikasi adanya kekuatan besar dibalik pengalihan itu sehingga Dinas PU Kota Kendari berani mengalihkan sebagian anggaran pengaspalan jalan tersebut pada kegiatan lain.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Umar Bonte mengungkapkan, anggaran yang dialokasikan untuk pengaspalan Jalan Budi Utomo tersebut sebesar Rp 4 miliar dan telah diselesaikan oleh kontraktor yang mengerjakannya.

Namun, jalan yang seharusnya diaspal sepanjang 2 kilometer itu, hanya dikerjakan oleh kontraktor sepanjang 372 meter saja. Selebihnya anggaran dari proyek ini digunakan untuk penggantian dan pembukaan jalan baru.

“Jadi kalau saya melihat kesalahan bukan ada pada kontraktornya. Tetapi penggunaan anggaran satu kegiatan ke kegiatan lainnya. Sudah pasti hal ini tidak dibenarkan dan sudah pasti melanggar hukum,” kata Umar Bonte saat melakukan hearing dengan Dinas PU Kota Kendari di ruang komisi III, Rabu (30/3/2016).

Jadi, lanjut politisi PDIP ini, yang harus mempertanggung jawaban persoalan ini adalah sekretaris daerah sebagai Ketua Tim TAPD Kota Kendari.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, La Ode Azhar mengatakan, akibat belum jelasnya persoalan pengalihan kegiatan tersebut, maka pihaknya akan kembali mengagendakan hearing dengan menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Kendari agar persoalan tersebut bisa jelas.

 

Penulis: Rasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini