Anggota Pansel Lelang Jabatan di Kolaka Diprotes

42

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Lelang jabatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai protes elemen masyarakat. Salah satu alasannya, panitia seleksi (pansel) dinilai ilegal karena tidak melibatkan sekretaris daerah (sekda).

Direktur Forum Swadaya Masyarakat (Forsda) Kolaka Jabir Lukuapi mengatakan pansel lelang jabatan yang dibentuk bupati beberapa waktu lalu, hasil penunjukan langsung bupati yang tidak melalui sekda.

“Undang-undang tentang Aparatur Sipil negara (ASN) mengamanatkan sekda harus terlibat dalam semua proses itu. Yang terjadi di Kolaka adalah sekda tidak dilibatkan dan tidak dikoordinasikan, tiba-tiba sudah terbentuk panitia,” ujar Jabir di Kolaka, Jumat (26/6/2015).

Jabir juga meragukan kompetensi para anggota pansel yang ditunjuk. Surat keputusan pengangkatan anggota pansel yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka Ahmad Syafei dinilai tidak obyektif.

Salah satu parameternya, surat Bupati Kolaka kepada Universitas Sebelas November (USN) Kolaka yang menunjuk serta meminta kepada Rektor USN untuk memberikan ijin kepada dua orang akademisi USN menjadi anggota pansel. Nama kedua akademisi ini sudah dicantumkan dalam suruat bupati tersebut.

Padahal, kata Jabir, surat bupati itu mestinya meminta Rektor USN untuk menyeleksi dua orang akademisi dari USN untuk dijadikan anggota pansel. Pansel ini juga dinilai tidak berkompeten karena tidak memiliki sertifikat terkait tugas mereka sebagai pansel.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, proses seleksi pejabat di lingkup Pemda Kolaka
merupakan bentuk tindakan yang melawan hukum. Bupati dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN karena tidak melibatkan sekda dalam kepanitian lelang jabatan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini