Apa Kabar Korupsi Alkes RSUD Muna? Sudah Setahun Lebih Tak Kunjung Tuntas

79

Hingga memasuki awal tahun 2015 ini, tak kunjung ada perkembangan berarti. Kasus yang masih jalan ditempat ini pun tanpa penetapan satu orang pun tersangka ini, menjadi sorotan masyarakat. 

Hingga memasuki awal tahun 2015 ini, tak kunjung ada perkembangan berarti. Kasus yang masih jalan ditempat ini pun tanpa penetapan satu orang pun tersangka ini, menjadi sorotan masyarakat. 
“Jaksa harus berani mengusut tuntas kasus alkes ini. Kalau memang tidak mampu membuktikan dugaan korupsinya, yah hentikan saja, jangan mengambang begini. Masyarakat mendukung kejaksaan lawan korupsi,” kata Dayat, salah seorang warga kota Raha, Rabu (4/2/2015).
Sepanjang penyidikan kasus dugaan korupsi ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) diketahui telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, mulai dari dua orang mantan Direktur RSUD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), panitia lelang, rekanan peserta lelang, bendahara pengeluaran hingga perusahaan penyuplai alkes RSUD 2011 di Jakarta.
Disamping mencari alat bukti dari sejumlah saksi, penyidik pidsus mendapat “amunisi” dari hasil Pansus Alkes DPRD Muna, yang secara gamblang menyebutkan, proyek pengadaan Alkes bernilai belasan miliaran rupiah itu direkomendasikan ke pihak aparat hukum. 
Kajari Raha, Chandra YW saat ditemui awak media, awal Desember 2014 lalu mengatakan, penyidikan kasus Alkes tetap dilanjutkan. Pihaknya saat ini sedang menunggu harga pembanding. “Kita masih menunggu hasil harga pembanding yang kami minta di Dinas Kesehatan Provinsi Sultra,” ujar Chandra kala itu. 
Belakangan beredar kabar bahwasanya, dua perusahaan yang tercatat sebagai rekanan penyuplai alkes 2011 membantah pernah berhubungan bisnis dengan RSUD Raha, Kabupaten Muna. 
Korupsi Transmigrasi
Selain kasus dugaan korupsi Alkes, salah satu pekerjaan rumah yang menjadi sorotan masyarakat yang hingga kini masih belum ada progresnya adalah dugaan korupsi proyek rumah transmigrasi UPT Poharua Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tahun 2013, dengan nilai anggaran mencapai Rp.3 miliar.
Kuat dugaan ada sekitar 50 unit rumah dari 100 unit rumah transmigran fiktif. Dugaan itu masih ditambah dengan pengerjaan jalan dilokasi UPT senilai Rp.600 juta yang terindikasi kurang volume. 
“Kita fokus dulu pada kasus pengadaan Jadup di Disnakertrans Kabupaten Muna. Setelah itu, baru kita telaah kembali kasus-kasus lainnya termasuk proyek perumahan trasmigrasi itu. Pengusutan kasus jadup ini sebagai pintu masuk kita untuk mengusut kasus lainnya di Disnakertrans Muna,” kata Kajari, Chandra beberapa waktu lalu pada sejumlah media di Raha.‎ (Arl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini