APK Belum Siap, Panwas Butur Laporkan KPU ke DKPP

41

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Belum adanya alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Buton Utara (Butur), membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah bersikap tegas.

Panwas melalui Bawaslu Sultra mengeluarkan surat rekomendasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyelidiki KPU setempat yang indikasikan melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik terkait belum adanya APK tersebut.

Idealnya alat peraga sudah harus ada sejak tahapan kampanye dimulai. Namun faktanya sampai saat ini belum ada sehingga terindikasi pelanggaran dan sangat merugikan calon.

Ketua Devisi Umum Panwas Butur, Hazamuddin mengatakan kalau pihaknya sebelum mengeluarkan surat rekomendasi itu terlebih dahulu melayangkan surat undangan permintaan klarifikasi sebanyak dua kali.

“Sebelum dikeluarkan rekomendasi ke DKPP melalui Bawaslu Sultra, kami melayangkan surat panggilan klarifikasi sebanyak dua kali. Tapi pihak KPU tidak ada yang hadir untuk mengklarifikasi belum adanya APK tersebut,” kata Hazamuddin saat ditemui di kantornya, Selasa (15/9/2015).

Eci panggilan akrab Hazamuddin menjelaskan, KPU Butur diduga melanggar aturan UU No 8 dan Peraturan KPU (PKPU) No 7 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, semua difasilitasi oleh KPU.

Dalam aturan tentang alat peraga kampanye itu, sangat jelas tertuang dalam PKPU No.7 pada pasal 5 ayat 2 poin b tentang penyebaran bahan kampanye kepada umum. Kemudian dipertegas pada bunyi pasal 27 yakni, penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, dan/atau ditempat umum.

Bukan hanya itu, KPU Butur juga diduga telah melanggar keputusan bersama pihak penyelenggara dan DKPP, pasal 3 tentang sumpah janji dan pasal 5 asas penyelenggaraan pemilu.

“Jadi surat rekomendasi ini wajib ditindak lanjuti oleh DKPP, dan itu sudah dilaporkan rekomendasinya di DKPP melalui Bawaslu Sultra.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini