APK Calon DPD RI Menumpuk di Kantor KPUD Bombana

239
APK Calon DPD RI Menumpuk di Kantor KPUD Bombana
APK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau seluruh peserta pemilu agar mengambil Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah tersedia dan menumpuk di Kantor KPU setempat. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Alat peraga kampanye (APK) berbobot puluhan kilogram berisi baliho dan spanduk saat ini menumpuk di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana. Logistik pemilu tersebut didominasi milik para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang masih terkemas rapi.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Bombana, Abdi Mahatma mengatakan, hingga kini baru ada delapan calon DPD-RI perorangan yang telah menerima APK-nya dan masih tersisa 41 calon dari total 49 calon DPD di Sultra.

“Tugas kami mengadakan APK sudah tuntas, sekarang kami serahkan ke peserta pemilu untuk dipasang di titik-titik lokasi yang sudah kami tentukan. Kami berharap APK ini bisa diambil dan dipasang, mumpung saat ini masih cukup waktu dalam masa kampanye,” kata Abdi Mahatma di Kantor KPU Bombana, Jumat (4/1/2019).

Abdi menekankan, khusus untuk calon DPD RI jika tidak mampu hadir agar mengutus leason officer (LO) tingkat provinsi yang menyertakan surat bermaterai untuk secepatnya mengambil APK tersebut.

” Tidak elok jika masih menumpuk saja, padahal negara kan sudah menggelontorkan anggaran cukup besar untuk semua ini. Jadi sebaiknya harus secepatnya diambil,” kata Abdi.

Abdi menambahkan, pihaknya sudah berupaya memfasilitasi sesuai amanah UU Nomor 7 tahun 2017 yang diturunkan ke PKPU Nomor 33 soal kampanye dan aturan juknis kampanye bahwa KPU menfasilitasi pengadaan APK kepada peserta pemilu dengan jumlah dan jenis tertentu.

Selain anggota DPD RI, tumpukan APK tersebut pula masih menyisakan tiga partai politik yakni PDIP, PSI dan PBB.

“Kalau untuk calon presiden semua sudah mengambil sejak dimulainya penyerahan APK pada Kamis (3/1/2019) kemarin,” tutupnya. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini