APK Liar Paslon Bertebaran Panwas Buteng Warning KPUD

88
ilustrasi apk
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra),  mengingatkan   Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku penyelenggara Pemilu, untuk melakukan  penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para pasangan calon (paslon)  Kepala Daerah (Kada) di Buteng

ilustrasi apk
Ilustrasi

“Jadi sampai saat ini kami sudah dua kali menyurati pihak KPU Buteng, surat pertama kami layangkan pada tanggal 28 Oktober, dan surat yang kedua tanggal tujuh November 2016,”Kata Ketua Bawaslu Buteng, Helius Syamsuddin  Sabtu (19/11/2016).

Ketua Bawaslu Buteng itu berpendapat bahwa penertibkan APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU No 12 Tahun 2016, harus dilaksanakan oleh pihak KPU, karena hal tersebut  melanggar hukum yang berlaku.

“Jadi semua APK maupun bahan kampanye lainya yang terpampang dimana-mana yang dicetak oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati masing-masing, semua harus ditertibkan atau diturunkan, kecuali APK hasil cetakan KPU sendiri yang bisa terpasang,” Jelas Helius.

Ketua Bawaslu Buteng itu merasa prihatin dengan kinerja KPU.  Masa kampanye sudah berjalan selama 20 hari namun  belum ada respon sama sekali dalam penertiban APK, seharusnya sebelum memasuki atau awal masa kampanye Seluruh APK sudah ditertibkan.

“Jadi saya menyanyangkan sikap KPU Buteng, dimana sampai saat ini belum ada respon, karena sudah begitu lama belum ada tindakan, ini akan jadi temuan,” ungkap Helius.

Untuk diketahui diseluruh penjuru Buteng, sampai saat ini masih bertebaran dengan rapi APK dari cetakan Paslon Bupati masih terpampang rapi, dan bahkan sudah bercampurbaur dengan APK hasil cetakan KPU. (B)

 

Reporter : Hasan Barakati
Editor :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini