APK yang Dipasang KPU Konsel Hilang Dicuri

54

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Alat Peraga Kampanye (AKP) berupa spanduk yang telah dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada masing-masing desa di wilayah itu satu per satu hilang dicuri orang.

Divisi Teknis KPU Konsel, Sutamin Rembasa mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat untuk segera menindaki pencurian atau pengrusakan APK tersebut.

“Kalau terkait tindak pidana itu adalah domain pihak kepolisian, karena KPU dan jajaran ke bawah tidak akan menjaga 1×24 jam APK tersebut. Kerja kami adalah menjaga sesuai zonasi yang dipasang serta berlaku adil sesuai pemasangannya,” kata Sutamin ditemui Senin (28/9/2015).

Dari 22 kecamatan yang ada di Konsel, sudah kurang lebih 10 kecamatan yang melaporkan kehilangan dan pengrusakan APK yaitu Kecamatan Lainea, Andoolo, Anggata, Mowila, Laeya dan Palangga. Sedangkan sisanya dalam rangka pengawasan PPK dan panwas setempat.

“Desa Kalo-Kalo Kecamatan Lainea itu ada delapan spanduk diambil semua. Sepertinya itu dilakukan pada malam hari,” kata Sutamin.

Di tempat terpisah, Kapolres Konsel AKBP Hendrik Widyana mengatakan, berdasarkan mekasnisme kerja maka pihaknya terlebih dulu harus mendapatkan laporan ataupun rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat baru bisa melakukan penindakan, dan hingga kini pihaknya belum menerima rekomendasi tersebut.

“Kalau mau PPK melapor ke polsek setempat silahkan saja tetapi itu ditampung dulu ke pihak panwaslu. Nanti panwaslu merekomendasikan ke polres. Tidak bisa langsung diproses begitu saja, itu ada mekanismennya,” jelasnya.

Ketua Panwaslu Konsel, Hajaruddin yang dihubungi Zonasultra.com mengaku pihak KPU Konsel telah melaporkan hal tersebut kepada pihaknya, namun rekomendasi tidak bisa dikeluarkan ke pihak kepolisian karena syarat formil dan meterilnya belum terpenuhi. Bahkan untuk memproses hal tersebut, pihaknya menyarankan agar KPU memerintahkan kepada PPK untuk melaporkan ke polsek setempat.

“Kalau diproses di panwas itu akan macet karena tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya yakni terlapornya. Makanya saran kami PPK itu melapor ke kepolisian karena kepolisian punya hak melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya bersama KPU setempat akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan pengrusakan alat peraga tersebut sebab hal itu telah masuk pada ranah pidana.

“Jika ini dibiarkan bisa jadi pemicu keributan,” tegas Hajaruddin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini