Asisten I : Pemda Kolaka Jamin Lahan Terminal Pasti Diganti Rugi

52

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Asisten I Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka, Muhammad Ismail Bela memastikan ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan menuju terminal Mangolo di Kelurahan Mangolo, Kecamatan, Kecamatan Latambaga akan dibayarkan setelah penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun ini selesai.

Ismail memastikan itu karena sebelumnya pihaknya telah membuat kesepakatan tersebut dengan masyarakat yang tanahnya terlintasi areal pembangunan jalan menuju terminal tersebut.

“Sudah disepakati waktu rapat bahwa pekerjaan sudah dapat dimulai. Adapun ganti ruginya dibayarkan setelah penetapan APBDP. Karena kami khawatir pekerjaan ini tidak akan selesai dalam tahun ini, kalau menunggu selesai APBDP baru dikerjakan,” kata Ismail melalui pesan singkatnya kepada ZonaSultra.com, Rabu (7/10/2015) malam.

Ismail juga meminta agar warga tetap memberikan kepercayaan kepada Pemda Kolaka untuk menyelesaikan masalah tersebut secepatnya. Karena untuk mencairkan anggaran ganti rugi itu, anggarannya harus diparipurnakan dulu oleh DPRD Kolaka.

“Kita tidak bisa mencairkan anggaran sebelum ada penetapan APBDP. Karena anggaran ganti rugi lahannya memang dianggarkan dalam APBDP tahun ini,” kata Ismail.

Sebelumnya, Rabu sore (7/10/2015), saat sejumlah anggota DPRD berkunjung ke kelurahan Mangolo, warga memprotes Pemda karena hingga saat ini, pihak Pemda Kolaka telah mengerjakan pembuatan jalan masuk terminal, namun belum dilakukan pembayaran ganti rugi lokasi warga.

Selain belum adanya realisasi ganti rugi lahan, warga juga mempersoalkan pergeseran lokasi pekerjaan jalan yang disepakati semula tanpa sepengetahuan warga, padahal warga sudah menghibahkan sebagian tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini