ASN Masih Dominasi Pelanggaran Pemilu 2019 di Sultra

103
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mendominasi pelanggaran Pemilu 2019 sebanyak 14 kasus. Jumlah tersebut dihitung sejak awal tahapan pemilu hingga 15 November 2018 hari ini.

Di bawah ASN, ada empat kasus dugaan pelanggaran yang masuk dalam jenis tindak pidana pemilu. Selanjutnya dugaan pelanggaran kode etik tiga kasus, dan dugaan pelanggaran administrasi dua kasus.

Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu mengatakan, pada pemilu sebelumnya jenis pelanggaran juga masih didominasi oleh ASN. Menurut Hamirudin, salah satu faktor yang membuat tingkat pelanggaran di tataran ASN masih tinggi karena sanksi yang diberikan terbilang ringan.

“Bila jumlah pelanggaran ASN pada pemilu ini dikaitkan dengan pelanggaran asas netralitas ASN pada Pilkada 2018, yang mana jumlahnya berada pada nomor urut satu, maka dapat disimpulkan sementara bahwa pelanggaran asas netralitas ASN tidak dianggap aib oleh para oknum ASN yang masih melanggar. Sanksi yang diberikan pun tidak memberi efek jera bagi ASN yang lain,” kata Hamirudin Udu ditemui Kamis (15/11/2018)

Dari data-data itu, Bawaslu berspekulasi bahwa sebagian ASN di Sultra tidak fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Oknum ASN yang melanggar asas netralitas juga dapat dinilai tidak fokus memikirkan pelayanan kepada masyarakat yang menggajinya setiap awal bulan. Oknum ASN tersebut masih memikirkan kepentingan diri dan/atau kelompoknya,” terang Hamirudin. (B)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini