Asrun dan ADP Disatukan di Ruang Mepenaling Lapas Kendari

1096
Asrun dan ADP Disatukan di Ruang Mepenaling Lapas Kendari
LAPAS KENDARI - Adriatma Dwi Putra tiba di Lapas Kendari, Rabu (7/11/2018). Ia bersama ayahnya, Asrun yang diantar oleh KPK dari Jakarta. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari menempatkan Asrun dan putranya, Adriatma Dwi Putra (ADP) di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, ruang mapenaling memang khusus untuk yang baru masuk Lapas. Ruangan itu hanya satu, sehingga Asrun dan ADP bersama-sama di dalamnya.

Asrun dan ADP akan berada di dalam kamar mapenaling minimal selama tiga hari. Setelah itu, Lapas akan menempatkan Asrun dan ADP di Blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam Lapas Kendari, blok warga binaan dipisah-pisah sesua jenis tindak pidana. Ada blok tipikor, blok narkoba, dan ada pula blok tindak pidana umum.

(Berita Terkait : Momen Asrun dan ADP Tiba di Lapas Kelas II A Kendari)

“Kamar kami semua sama, nda ada pengistimewaan. Itu ada mantan Bupati Konawe Utara (Aswad) di dalam. Sama semua, kalau ada yang bersih-bersih, itu kreativitas warga binaan sendiri,” ujar Samad di depan Gedung Lapas, Rabu (7/11/2018).

Lanjut dia, ketika nanti dibawa ke blok tipikor, belum pasti Asrun dan ADP akan satu kamar. Kamar di blok itu pun luasnya berbeda-beda. Begitu pula isi kamar, ada yang lebih 10 dan ada pula yang hanya 1 orang.

Sebelumnya, Asrun dan ADP tiba di Lapas Kelas II A Kendari pada Rabu (7/11/2018) pukul 08.10 Wita. Keduanya diantar oleh personel KPK dari Jakarta.

(Berita Terkait : Pledoi Dikabulkan, ADP dan Asrun Dieksekusi di Lapas Kendari)

Jaksa eksekusi KPK mengeksekusi Wali Kota Kendari nonaktif ADP, ayahnya Asrun dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Kendari. Sebelumnya dalam pledoi mereka meminta kepada hakim untuk ditahan di Lapas Kendari supaya dekat dengan keluarga.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada ADP dan Asrun untuk ditahan selama 5 tahun 6 bulan. Sementara Fatmawati ditahan selama 4 tahun 8 bulan. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini