Asyik Berjudi, Polisi Grebek Dua Oknum ASN di Konut

118
Asyik Berjudi, Polisi Grebek Dua Oknum ASN di Konut
PENGGEREBEKAN - Jajaran Polres Konawe berhasil meringkus delapan warga Konut yang sedang asyik bermain judi di Desa Larobende Kecamatan Andowia, pada Jumat (8/12/2017) lalu, dua diantaranya ASN di Sekretariat DPRD Konut dan pelaksana Kepala Desa Amolame. (Foto: Polres Konawe for ZonaSultra.com)

Asyik Berjudi, Polisi Grebek Dua Oknum ASN di KonutPENGGEREBEKAN – Jajaran Polres Konawe berhasil meringkus delapan warga Konut yang sedang asyik bermain judi di Desa Larobende Kecamatan Andowia, pada Jumat (8/12/2017) lalu, dua diantaranya ASN di Sekretariat DPRD Konut dan pelaksana Kepala Desa Amolame. (Foto: Polres Konawe for ZonaSultra.com)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (konut), yakni Muhamad Harun (33) Pelaksana Kepala Desa Amolame, Kecamatan Andowia, dan Kuur (27) staff Sekretariat DPRD Konut. Keduanya diamankan setelah kedapatan asyik bermain judi dengan enam warga Konut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Penangkapan terhadap para pelaku pelaku dilakukan pada Jumat (8/12/2017) lalu, sekitar pukul 23.00 wita, di Desa Larobende Kecamatan Andowia.

Asyik Berjudi, Polisi Grebek Dua Oknum ASN di Konut

Penangkapan ini dibenarkan, Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Konawe, Komisaris Polisi (Kompol) Jufri Andi Singke, Selasa (12/12/2017). Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku merupakan rangkaian pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Wilayah hukum Polres Konawe, menjelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru.

“Pelaku perjudian ini diamankan oleh Personil Polsek Asera pada hari Jumat (2/12/2017) di rumah milik Juharto warga Desa Larobende Kec.Andowia. Pelaku yang diamankan masing-masing, Jasman (32), Kuur (27), Indra (40), Juharto (50) , Erling (22) Warga Desa Larobende, Sirajudin (58) Desa Banggarema, Sagia (50) Desa Lambudoni, dan , Muh. Harun (33) warga Desa Waworete,” jelas Kabagops melalui pesan Whatsapnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Jufri merincikan, barang bukti yang diamankan diantaranya dua pasang kartu joker, enam lembar uang pecahan Rp100 ribu, sebelas lembar uang pecahan Rp50 ribu, selembar uang pecahan Rp20 ribu, tujuh lembar uang pecahan Rp10 ribu, dua lembar uang pecahan Rp5 ribu, dengan total Rp1.250.000.

“Untuk penanganan kasusnya, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Asera,” terangnya.

 

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini