Awas, Black Campaign di Medsos Bisa Dipidana

59
Awas, Black Campaign di Medsos Bisa Dipidana
BLACK CAMPAIGN - Rakor dan Tatap muka dengan stakeholder- Panwas Bombana mengadakan rakor dan tatap muka dengan stakeholder pada Kamis (10/11/2016) di Hotel Istana Rumbia Tengah, pada kesempatan ini Panwas membahas tentang kampanye hitam maupun PNS yang melakukan kampanye terbuka di medsos dapat dikenakan sanksi.(Andi Hasman/ ZONASULTRA.COM)
Awas, Black Campaign di Medsos Bisa Dipidana
BLACK CAMPAIGN – Rakor dan Tatap muka dengan stakeholder- Panwas Bombana mengadakan rakor dan tatap muka dengan stakeholder pada Kamis (10/11/2016) di Hotel Istana Rumbia Tengah, pada kesempatan ini Panwas membahas tentang kampanye hitam maupun PNS yang melakukan kampanye terbuka di medsos dapat dikenakan sanksi. (Andi Hasman/ ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) memperingatkan agar para pasangan calon tidak  melakukan black campaign atau kampanye hitam di media sosial karena hal tersebut dapat diproses secara hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan Komisioner Panwas Bombana Hasdin Nompo saat rapat koordinasi (Rakor) dan tatap muka dengan stakeholder Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup dan Wabup).

Rakor tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/11/2016) di hotel Istana yang bertempat di Kelurahan Poea Rumbia Tengah.

Maraknya kampanye hitam yang biasa dilakukan di akun medsos baik melalui Facebook, Line maupun lainnya apabila mengandung Sara dan menjatuhkan salah satu pasangan calon dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jangankan melakukan kampanye hitam, apabila ada PNS yang melakukan kampanye di akun Facebooknya dapat pula kami tindaklanjuti. Jadi harus berhati- hati,” ungkapnya

Namun, itu semua harus dibuktikan dengan adanya bukti fisik semacam hasil print out kampanye hitam ataupun PNS yang melakukan kampanye tersebut.

Pasalnya, pihak Panwas lanjut mantan Kasubag Humas DPRD Bombana ini jika ada pelaporan maupun temuan dugaan pelanggaran mesti melakukan proses klarifikasi setelah itu melakukan pengkajian mendalam baru dapat ditentukan apakah melanggar atau tidak.

“Print out bukti kampanye hitamnya dan dihasil printnya biasanya sudah ada tanggal kejadiannya setelah itu laporkan ke Panwaslu setempat nantinya kami akan tindaklanjuti,” jelasnya

Tim Asistensi Bawaslu Hasriani pada kesempatan yang sama menambahkan jika pihaknya membentuk pengawas partisipatif dimana anggotanya dibentuk dari unsur masyarakat.

Katanya, khusus di Bombana akan dibentuk 1000 relawan pengawas partisipatif yang nantinya bakal membantu Panwas dalam hal pengawasan Pilkada.

“Peranan mereka nantinya tidak hanya mengawasi peserta Pilkada namun juga bakal mengawasi kinerja dari pihak penyelenggara apabila ada yang melanggar dapat dilaporkan,” ujarnya. (B)

 

Reporter  :  Andi Hasman
Editor  :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini