Bacakan Nota Pembelaan, Komisioner KPU Konsel Menangis di Persidangan

126

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terdakwa kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2016 lalu, komisioner KPUD Konsel Sutamin Rembasa menangis membacakan nota pembelaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) kelas II A Kendari yang digelar Senin (3/7/2017).

sidangDihadapan majelis hakim Irmawati Abidin, Sutamin mengungkapkan, jika dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi

“Majelis hakim yang saya muliakan selama menjadi komisioner KPU Konsel, telah melaksanakan tugas negara dalam proses demokrasi selama tiga kali. Yakni Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ungkapnya.

Selama proses itu, lanjutnya, pihaknya tidak pernah dilaporkan ke Mahkama Konstitusi (MK) Panwas maupun DKPP, hal itu pun menjadi tolak ukur keberhasilan KPU Konsel. Terkait tata kelola keuangan KPU Konsel, Sutamin mengungkapkan jika hal tersebut merupakan kewenangan dari Sekretaris KPU Konsel sebagai mitra kerja untuk memfasilitasi kerja-kerja komisioner.

Baca Juga : Sidang Terdakwa Kasus Korupsi KPU Konsel, Ini Pembelaan Yusran

“Sehingga dalam kasus kami ini dari segi administrasi merupakan kerja dari sekretaris kpu dan bendahara, sehingga surat perjanjian kontrak rental mobil yang dibuat diserahkan ke komisioner untuk di tanda tangani. Sebelum kami menandatangani saya sempat bertanya, apakah ini sudah sesuai dengan proses pengadaan mobil rental dan dia jawab iya, ” ujarnya.

Dirinya pun bersama komisioner lainnya serta sekretaris, akhirnya menandatangani surat perjanjian kontrak rental mobil tersebut. Namun tambah Sutamin, belakangan setelah dana itu cair sekretaris secara diam-diam mengembalikan uang snilai Rp 54 juta ke bendahara KPU Konsel.

Setelah adanya hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihaknya menerima kabar jika setiap komisioner harus mengembalikan uang senilai Rp 54 juta. Dengan alasan alur kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga : Dua Komisioner KPU Konsel Dituntut 22 Bulan Penjara

“Yang jadi pertanyaan apakah yang membuat kontrak tersebut apakah tugas komisioner atau sekretaris, PPK atau Bendahara. Sehingga saya telah mengembalikan uang tersebut dari hasil kredit gaji PNS saya yang saya jaminkan, tapi saya sadar apa yang terjadi adalah ujian,” ucapnya menangis terisak

Di persidangan dengan berurai air mata, dia mengungkapkan kesedihannya, mengingat lima orang anaknya yang saat ini berjuang menyelesaikan sekolah dengan keterbatasan biaya dan kondisi psikologi yang terganggu selama dia menjalani proses hukum.

Dengan kasus yang menimpa dirinya saat ini, Sutamin mengatakan hal itu menjadi pelajaran berharga. Di persidangan Sutamin meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman serendah-rendahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sutamin Rembasa, Haliq Usman meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga : Korupsi KPU Konsel, Terdakwa Sebut Sekretaris dan Bendahara KPU Konsel Harus Bertanggung Jawab

“Juga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, dan dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari kerugian negara sebagai mana yang disangkakan, serta mengembalikan martabat dan nama baik terdakwa,” pintanya.

Sebelumnya JPU Dessy mengatakan, jika terdakwa Sutamin Rembasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia pun dituntut selama satu tahun 10 bulan (22 bulan) penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini