Badan Legislasi DPRD Tuntaskan Pembahasan Dua Raperda

57

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Kendari menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu raperda perlindungan lahan pangan berkelanjutan dan raperda pengawasan pencemaran udara.

Ketua Baleg DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim mengatakan, khusus raperda perlindungan lahan pangan berkelanjutan pihaknya berharap ke depan Kota Kendari akan memiliki ketersediaan lahan yang cukup untuk pengembangan tanaman pangan.

Sasaran dari raperda ini ketika telah ditetapkan menjadi perda nantinya adalah Pemerintah Kota Kendari akan memiliki dasar yang jelas untuk membantu para petani mengembangkan lahannya.

“Harapan kami dengan adanya perda perlindungan lahan pangan berkelanjutan ini di Kota Kendari tidak akan ada lagi kesulitan pangan bagi masyarakat di Ibukota Sulawesi Tenggara ini,” kata Samsuddin di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2015).

Sementara untuk raperda pengawasan pencemaran udara, lanjut dia, SKPD yang akan menjadi leading sektor adalah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Kendari.

LBH di sini akan berperan untuk melakukan pengawasan terhadap sumber-sumber pencemaran udara di Kota Kendari. Salah satunya kondisi kendaraan di Kota Kendari yang harus terus dimaksimalkan uji emisinya.

“Dua raperda ini telah tuntas kami bahas dan akan segera kami tindak lanjuti dengan melakukan paripurna internal DPRD Kota Kendari. Selanjunya kami lakukan paripurna terkait penetapan Dua raperda,” tuturnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini