ZONASULTRA.COM, KENDARI-Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan masih cukup marak di Sultra. Buktinya, sejak Maret hingga September, Korpolairud Baharkam Mabes Polri dan Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus bahan peledak di wilayah perairan Sultra.
Catatan dua institusi itu, selama tujuh bulan terakhir, telah diamankan 8 orang, sebagai tersangka penyalahgunaan bahan peledak. Barang bukti bahan peledak amonium nitrate 7,4 ton (298 karung) dan detonator rakitan 1600 buah sukses diamankan.
Kakorpolairud Baharkam Polri. Irjen Pol M. Chairul Noor Alamsyah mengatakan, pengungkapan itu berkat penyelidikan dan pengembangan yang panjang. Lokasinya yakni di Desa Saponda Laut (Konawe), Pesisir Pantai Katembe Desa Madongka (Buton Tengah), di Perairan Lora Desa Lora (Bombana), dan di Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
“Tindak pidana para pelaku adalah mengangkut atau menguasai bahan peledak jenis ammonium nitrate yang akan diperjualbelikan kepada masyarakat,” ujar Chairul saat Pers Rilis di Polda Sultra, Rabu (19/9/2018).
Para tersangka yang ditangkap di Saponda adalah Saenuddin, di Pesisir Pantai Katembe yakni La Niru, La Sam, La Abu, di perairan Lora yakni Hasba, Rinas, di Kota Makassar adalah Mahmuda dan Sumarni.
Lanjut dia, khusus penangkapan yang di Makassar itu merupakan pengembangan dari perairan Lora, di Bombana. Mahmuda dan Sumarni diduga menguasai dan mengangkut bahan peledan jenis detonator pabrikan yang diduga dari india. Detonator digunakan untuk alat pemicu bom ikan.
Salah satu pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancamannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(B)