Balai Taman Nasional Wakatobi Sadarkan 21 Penambang Pasir Ilegal

248
Balai Taman Nasional Wakatobi Sadarkan 21 Penambang Pasir Ilegal
PASIR ILEGAL - Sebanyak 21 penambang pasir ilegal di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat untuk mengehentikan aktivitasnya setelah melalui tahap penyadaran dari Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)
Balai Taman Nasional Wakatobi Sadarkan 21 Penambang Pasir Ilegal
PASIR ILEGAL – Sebanyak 21 penambang pasir ilegal di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat untuk mengehentikan aktivitasnya setelah melalui tahap penyadaran dari Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Sebanyak 21 penambang pasir ilegal di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat untuk mengehentikan aktivitasnya setelah melalui tahap penyadaran dari Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW).

Sejumlah pelaku itu, selama ini disinyalir kerap menambang pasir di pesisir Liya Raya, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Akibatnya, hampir semua kawasan pantai di daerah itu mengalami abrasi besar-besaran. Pun, ekosistem juga ikut rusak.

Kepala BTNW Wilayah I, Lukman menjelaskan, pembinaan yang mereka lakukan kepada sejumlah penambag itu berupa penyadar tahuan soal dampak dari penambangan pasir terhadap masyarakat.

Selain itu, diberikan pula pemahaman bahwa, kegaitan penambangan pasir di Wakatobi melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, utamanya pasal 33 ayat (3), serta undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pasal 35 huruf (i).

Lukman menjelaskan, saat ini pihaknya bersama masyarakat telah sepakat untuk tidak lagi menambang pasir secara ilegal untuk dijual.

“Mereka bersedia diproses secara hukum jika di kemudian hari melakukan pelanggaran tindak pidana penambangan pasir ilegal,” kata Lukman, Kamis (27/7/2017).

Lukman juga menjelaskan, pihaknya tidak lagi mentolerasni jika masih menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Taman NAsional Wakatobi.

Dia mengingatkan pihaknya dan pemerintah daerah, upaya pengelolaan kawasan taman nasional Wakatobi seharusnya dimulai dengan menegakkan hukum adat yang berlaku di masyarakat.

“Adatpun demikian juga akan mendukung. Jika nanti penyelesaian dengan cara hukum adat tidak tuntas maka mereka akan menyerahkan segala sesuatunya ke proses hukum positif,” Ujarnya.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, setelah pembinaan terhadap masyarakat penambang pasir liar, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar sosialisasi kepada seluruh perusahaan penampung pasir untuk diberi pemahaman yang sama.

“Sehingga bukan hanya pelaku penambangnya saja, tapi yg menampungnya juga biar mereka lebih tertib,” pungkasnya. (B)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini