Baleg DPRD Konsel Fokus Garap Raperda Tentang Desa

44

Ketua Baleg DPRD Konsel, Samsu, mengatakan mengakui pentingnya raperda tersebut untuk segera dibahas. Makanya itu akan menjadi prioritas dari 16 raperda yang diserahkan pemda.

Ketua Baleg DPRD Konsel, Samsu, mengatakan mengakui pentingnya raperda tersebut untuk segera dibahas. Makanya itu akan menjadi prioritas dari 16 raperda yang diserahkan pemda.
“Menyangkut perubahan raperda tentang desa tentunya disini kita akan banyak melakukan pembahasan bersama dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD),” ujar Samsu di riang kerjanya, Rabu (8/4/2015)
Lebih lanjut Samsu menjelaskan seluruh perda tentang desa yang ada sebelumnya akan disatukan menjadi satu perda saja karena mengikuti Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014.
“Selama ini terdiri dari beberapa perda yang dibentuk secara terpisah seperti perda tentang pemekaran desa, tata cara pemberhentian, pencalonan, pelantikan kepala desa (kades), pembentukan badan permusyawaratan desa  dan perda tentang kedudukan keuangan kades dan Perangkatnya,” papar politisi Golkar itu.
Samsu juga menambahkan tahapan selanjutnya untuk meninjaklanjuti raperda itu yakni masing-masing fraksi akan membedah terutama menyangkut substansi materi. Setelah itu, akan ada rapat paripurna berikut tentang jawaban pemda atas pandangan umum fraksi kemudian akan dilaksanakan proses pembahasan melalui rapat-rapat pembahasan antara badan pembentukan perda DPRD Konsel bersama Pemda dalam hal ini pihak-pihak atau  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Dari 16 raperda yang diserahkan itu tentu menjadi kewajiban DPRD dalam hal ini badan pembentukan perda untuk membahas dan menetapkan. Apapun yang ditetapkan harus berkualitas dan menjadi jawaban atas permaslahan dan keresahan yang sedang terjadi dimasyarakat, terlebih khusus lagi Perda tetang desa karena selama ini banyak terjadi perubahan mendasar,” tutupnya. (**Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini