Baliho Ilegal Betebaran, Panwas Koltim Pasrah

57

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA– Sejumlah lokasi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terlihat masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sendiri oleh tim sukses pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bertebaran.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015, dijelaskan APK paslon kepala daerah harus berasal dari KPUD masing-masing. Jika terdapat APK yang bukan berasal dari pihak penyelenggara maka itu dianggap “ilegal” dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Sejumlah titik yang banyak APK ilegal terpajang seperti di Kecamatan Tirawuta, Ladongi, dan Mowewe. Parahnya, gambar calon kepala daerah dengan ukuran besar juga menghiasi tempat umum seperti masjid, papan reklame, bahkan sekolah-sekolah. Ironisnya Panitia Pengawas (Panwas) setempat terkesan membiarkan dan tak melakukan upaya penertiban.

Komisioner Panwaslu Koltim, Sutomo mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak ataupun melakukan penertiban terhadap APK “ilegal” ini, dengan alasan bukan wewenang Panwas melainkan tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP).

Kata dia, ia bersama anggota Panwas lainnya telah mendokumentasikan beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada di Koltim. Sayangnya ia enggan menjelaskan pelanggaran apa saja yang sudah mereka (Panwas) temukan, serta sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan peserta Pilkada.

“Yang punya kewenangan untuk melakukan penertiban sebenarnya Pol-PP, Panwas hanya mengawal saja. Sebab, papan reklame itu produknya Pemda, dan kami sudah sering lakukan koordinasi. Tidak tahu langkah apa lagi yang mesti diambil. Yang jelas, kami sudah dokumentasikan. Dan hal ini kami kategorikan sebagai pelanggaran administrasi,” kata Sutomo, Jum’at (30/10/2015).

Sebelumnya, pemasangan APK dari empat paslon kepala daerah sudah diatur Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Koltim. Namun hingga kini, masih ada baliho liar yang terpampang dengan rapi pada papan reklame milik pemerintah maupun sekolah dan puskesmas.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini