Baliho Paslon Bertebaran, KPU Sultra Soroti Kinerja Panwas

40

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dalam prosesi kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada)7 daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata masih banyak alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk calon yang terpasang. Hal itu menjadi problem  karena APK tersebut dibuat sendiri oleh pasangan calon (Paslon) padahal KPU sudah menyediakannya.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengungkapkan, berdasarkan aturan, bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000 per itemnya, seperti stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. Namun saat ini banyak terdapat spanduk dan baliho yang tentu harganya lebih dari itu belum diturunkan oleh paslon.

“Belum lama ini saya jalan-jalan ke daerah, ternyata masih ada saja spanduk dan baliho yang bukan dari KPU terpasang. Itu terdapat di daerah Moramo, Konawe Selatan. Posko-posko di Buton Utara memasang baliho, padahal itu tidak dibolehkan. Di Muna pun demikian masih ada baliho paslon di halaman rumah warga,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Rabu (14/10/2015).

Dayat meminta panitia pengawas (panwas) pemilu kabupaten harus memberikan rekomendasi kepada KPU dengan melihat baliho-baliho yang masih bertebaran. Panwas dan paslon mestinya jeli terhadap soal-soal seperti itu, bukannya malah meributkan hal yang dilarang dalam aturan.

Dayat menegaskan mulai saat ini KPU kabupaten sudah diarahkan agar memerintahkan paslon menurunkan baliho dan spanduk itu dengan kesadarannya sendiri sebelum diberikan sanksi. Hal itu sebagai peringatan awal yang kalau tidak diindahkan maka bisa dilakukan pembatalan paslon.

“Itu yang diminta tertibkan karena jangan sampai KPU dianggap tidak berlaku adil. Masih ada paslon yang memasang baliho sendiri sementara paslon lain sudah menurunkan,” ujar Dayat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini