Bantuan Bibit Cengkeh Desa Otipulu Diduga Dijual Anggota Kelompok Tani

348
ilustrasi bibit cengkeh
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bantuan pengadaan bibit cengkeh sekitar 1.000 pohon, diduga diperjual belikan oleh oknum kelompok tani di Desa Otipulu, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

ilustrasi bibit cengkeh
Ilustrasi

Kepala Desa Otipulu Suhardin mengatakan, bibit cengkeh yang didapat oleh kelompok tani merupakan bantuan pemerintah daerah melalui dinas perkebunan.

Menurut Suhardin, bantuan tersebut sesungguhnya tidak untuk dijual. Namun, salah satu anggota kelompok tani bernama Firman menjual jatah bibitnya kepada warga dengan harga Rp 40.000.

“Sisa bibit yang tidak dibagi itu yang dijual sama masyarakat. Salah satu warga saya datang sama saya bilang dia beli bibit sama Firman,” ujar Suhardin, Rabu (7/9/2016).

Sebelumnya, lanjut Suhardin, warga mengusulkan bantuan bibit melalui proposal yang ditandatangannya. Setelah bibit datang, kelompok tani tidak pernah lagi berkoordinasi.

Anehnya, dalam pembagian jatah bibit, yang semestinya dibagikan kepada warga yang terdaftar dalam proposal tersebut. Namun, yang terjadi warga yang terdaftar malah tidak diberikan hanya karena persoalan perbedaan pilihan pada pilkada serentak Desember 2015 lalu.

“Kalau orangnya AA (Aswad Sulaiman-Abuhaera), mereka tidak kasih bibit. Padahal ada namanya,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Konut Muh Sadar yang dihubungi ZONASULTRA.COM mengaku kaget dengan adanya kejadian tersebut.

Menurut Sadar, bantuan tersebut bukan untuk diperjual belikan. Pembagiannya pun harus sesuai dengan nama-nama yang tertera pada proposal pengajuan. Tanpa membedakan apa yang dipilih pada pilkada 2015 lalu, dengan jumlah sekitar 20 sampai 25 orang per kelompok.

“Kami akan turun lapangan mencari tau kebenaran informasi ini,” ucap Muh Sadar.

Dia menambahkan, meski nantinya terbukti ada proses jual beli maupun penyaluran yang tidak sesuai, pihaknya hanya dapat memberikan sanksi administrasi, berupa penghapusan penerima bantuan pada tahun-tahun berikutnya. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini