Bantuan Eks Timtim Cair November, Buton Dapat 612 KK

39
Bantuan Eks Timtim Cair November, Buton Dapat 612 KK
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Pemerintah pusat akan mengucurkan bantuan dana kepada 612 kepala keluarga warga eks Provinsi Timor Timur (Timtim) yang berdomisili di kabupaten Buton. Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima Ro 10 juta dan pencairan dana akhir November 2016 ini.

Bantuan Eks Timtim Cair November, Buton Dapat 612 KK
Ilustrasi

“Untuk Buton saya sudah konfirmasikan, Insya Allah akan terealisasikan akhir November ini,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Kabupaten Buton, La Renda, ketika dikonfirmasi via telepon, Selasa (22/11/2016).

Pencairan bantuan kepada warga eks Timtim tersebut dibagi secara bergilir di setiap wilayah Kabupaten/Kota. Sebab, Bank yang menangani bantuan tersebut tidak akan mampu melayani bila pencairannya dilakukan secara serentak.

“Kalau secara serentak, Bank dia tidak mampu layani. Jadi dibagi per Kabupaten/Kota, kemudian dari Kabupaten/Kota tersebut dibagi per kecamatan,” ujarnya.

Daerah yang mendapat giliran pertama yakni Kota Baubau dengan jumlah KK eks Timtim sebanyak 1.200 lebih. Kemudian Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sebanyak 500 KK lebih, menyusul Kabupaten Buton sebanyak 612 KK, dan yang bakal dicairkan terakhir Buton Selatan (Busel) sebanyak kurang lebih 900 KK.

Mengenai teknis pencairannya, sambung La Renda, pihaknya hanya membuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kemudian SP2D tersebut yang nanti akan diberikan kepada setiap penerima bantuan dibawah ke Bank untuk dibayarkan.

“Kita hanya membuatkan SPD2-nya, trus nanti mereka akan dibayarkan di Bank,” jelasnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, yakni harus lahir di Timtim, kemudian pernah tinggal atau minimal orang tuanya pernah di Timtim. Hal tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga atau sejenisnya. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini