Bantuan Perumahan Rakyat di Sultra Terkendala Nomenklatur

66

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini belum mengetahui pasti berapa unit jatah bantuan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) untuk Sultra tahun anggaran 2015. Perubahan nomenklatur dari kementerian perumahan rakyat menjadi kementerian PU-Pera dinilai menjadi salah satu kendala belum jelasnya bantuan tersebut.

Kepala Bidang Perumahan Dinas PU Sultra Hujurat mengatakan, perubahan nomenklatur otomatis akan menimbulkan perubahan kebijakan. Apalagi saat ini perumahan rakyat bukan lagi kementerian namun telah menjadi direktorat jenderal di bawah kementerian PU-Pera. Hal ini mengakibatkan proses verifikasi bantuan perumahan juga sedikit terhambat karena masih harus menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru.
 
“Jumlah pasti untuk Sultra itu kita belum tahu. Tergantung masing-masing kabupaten/kota apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Karena yang mengusulkan ke pusat adalah kabupaten/kota. Pusat kemudian memilah apakah usulan tersebut masuk dalam skala prioritas atau tidak,” terang Hujurat di Kendari, Rabu (27/5/2015).
 
Adapun syaratnya, lanjut Hujurat adalah lokasi lahan yang akan digunakan untuk membangun tidak dalam masalah (sengketa), legalitas lahan dan komitmen pemerintah setempat untuk mendukung program kementerian PU-Pera serta kesiapan dana sharing antara pemerintah kabupaten/kota (APBD) dan pemerintah pusat (APBN).
 
“Jatah tiap provinsi itu masih dalam bentuk gelondongan sehingga yang diprioritaskan adalah yang memenuhi syarat,” katanya. 
 
Bantuan perumahan yang saat ini tengah berjalan, kata Hujurat barulah perumahan dana alokasi khusus (DAK) di Kolaka Utara dan Buton Utara. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) saat ini juga masih dalam proses verifikasi. (**Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini