Banyak Dinas Cuek Untuk Hapus Aset

45
Banyak Dinas Cuek Untuk Hapus Aset
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Rencana penghapusan aset inventaris pemerintah kabupaten Konawe Utara (Konut) menemui kendala. Pasalnya, dari sekian dinas yang ada, baru beberapa dinas dan bagian yang memasukan usulan.

Banyak Dinas Cuek Untuk Hapus Aset
Ilustrasi

Minimnya respon dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini sangat disayangkan, sementara permintaan usulan barang yang akan dihapus itu telah diajukan beberapa bulan lalu di tahun 201.

Hal Ini membuat bidang aset pemda Konut tak bisa memproses penghapusan, belum lama lagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan.

“Ini yang menjadi kendala. Seharusnya penghapusan ini kita lakukan sebelum pemeriksaan BPK. Tapi kita tunggu-tunggu mereka belum memasukan usulan,” kata Burhanuddin, Kepala Bidang Aset BPKAD Konawe Utara, Selasa (5/1/2016).

Bahkan pihaknya, telah menyurati SKPD untuk segera menindaklanjuti perintah pengelola barang. Pertama dirinya telah melayangkan surat edaran Nomor 027/042 tanggal 12 Januari 2015 perihal usul penghapusan inventaris kantor, namun selang beberapa bulan SKPD tak juga memasukan usulan itu.

Di bulan Agustus 2015, bidang aset kembali melayangkan surat edaran Nomor 030/3.346, dari surat edaran itu, baru Badan Kesbang dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang memasukan usulan itu. Selanjutnya dari Bagian Kesra dan Umum.

Dari dua badan dan bagian itu, rata-rata usulan yang dimasukan sebanyak 45 barang. Semuanya dalam kondisi rusak berat.

“Misalnya Kesbang yang diusulkan untuk masuk sekitar 45 aset jumlahnya Rp 276,78 juta. Rata-rata rusak berat. Makanya harus dihapus dari pada numpuk digudang dan membebani pembiayaan,” jelasnya.

Burhanuddin melanjutkan, bila surat kedua tidak diindahkan lagi, terpaksa bidang aset yang akan bertindak menjemput bola. Bidang aset akan turun ke masing-masing SKPD untuk mendata dan membuatkan usulan itu.

“Kalau mereka tidak bertindak, kita yang akan turun tangan. Sebenarnya kita sudah tau barang-barang mana yang kondisinya rusak karena telah dilakukan sensus aset. Namun untuk penghapusan itu harus masuk usulan dari penggunanya,” tutupnya.

 

Penulis : Murtaidin Mumu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini