Banyak Pengusaha TV Kabel di Koltim Belum Kantongi Izin

107
Banyak Pengusaha TV Kabel di Koltim Belum Kantongi Izin
IZIN PENYIARAN - Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan tahapan proses pengajuan perisinan, yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar di Aula Kantor Bupati Selasa (6/9/2016). (JASPIN/ZONASULTRA.COM)
Banyak Pengusaha TV Kabel di Koltim Belum Kantongi Izin
IZIN PENYIARAN – Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan tahapan proses pengajuan perisinan, yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar di Aula Kantor Bupati Selasa (6/9/2016). (JASPIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Masih banyak pengusaha TV kabel di Kolaka Timur (Koltim) yang belum mengantongi izin. Kepala Sekretariat KPID Provinsi Sultra Sahra Nurdin mengatakan, kondisi ini membuat pihaknya melaksanakan sosialisasi tentang peraturan tahapan proses pengajuan perizinan bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra di aula kantor pemda Koltim.

“Kegiatan ini perlu dilaksanakan, agar pengusaha ataupun masyarakat yang belum mengetahui tentang mekanisme penyiaran jadi mengetahui,” kata Sahra yang diwawancarai sejumlah awak media Selasa (6/9/2016).

KPID kata Sahra, juga tidak bisa memberikan izin penyiaran, jika pengusaha TV belum memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan khususnya di Koltim ini.

“Pengusaha TV kabel yang sudah mengantongi izin nantinya, itu akan berlaku 10 tahun. Sedangkan Radio 5 tahun saja,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Amran Firdaus juga mengatakan, tujuan diselengarakan sosialisasi tersebut  guna penertiban pengusaha tv kabel yang saat ini belum mengantongi izin penyiaran dari KPID Sultra.

Kepala Sekretariat KPID Provinsi Sultra Sahra Nurdin
Amran Firdaus

“Mengingat saat ini, belum ada satupun pengusaha Tv Kabel di Koltim yang mengantongi izin, sehingga dengan sosialisasi tersebut kami dapat menerapkan aturan terhadap pengusaha tv kabel di Koltim, dengan begitu kita bisa menghasilkan PAD untuk Koltim,” ujar Amran.

Meskipun saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang penyiaran, dirinya tetap akan menekankan para pengusaha TV kabel untuk mengurus izin penyiaran di KPID Sultra dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) yang sat ini sedang digagasnya.

“Sebenarnya mudah saja pengurusannya, hanya dengan cara melengkapi administrasi dari perizinan, dengan begitu petunjuk kebutuhan lainnya akan disampaikan oleh Perizinan,” katanya.

Sebab, lanjut Amran yang akrab dipanggil Aldo Moro ini, kedepannya jangan ada lagi ada pengusaha tv kabel yang ditemukan tidak mengantongi izin dari KPID.

“Jika dikemudian hari ditemukan ada pengusaha tv kabel yang tidak mengantongi izin akan dikenakan sangsi berupa pelarangan, hingga pemutusan,” tutupnya.

Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala SKP lingkup Pemda Koltim. (B)

 

Reporter : Jaspin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini