Banyak Warga Kaledupa Miliki Status Tanah HGB

79
Banyak Warga Kaledupa Miliki Status Tanah HGB
IMB - Sosialisasi kepengurusan IMB Mobile Plus di pulau Kaledupa, Senin (25/7/2017). Masyarakat terlihat antusias dan mendukung sosialisasi karena sejumlah masyarakat meminta dibuka pelayanan. (Duriani/ZONASULTRA.COM)

Banyak Warga Kaledupa Miliki Status Tanah HGB IMB – Sosialisasi kepengurusan IMB Mobile Plus di pulau Kaledupa, Senin (25/7/2017). Masyarakat terlihat antusias dan mendukung sosialisasi karena sejumlah masyarakat meminta dibuka pelayanan. (Duriani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi pulau terakhir dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wakatobi mensosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di pulau yang memiliki tempat destinasi pariwisata yakni Pulau Hoga tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wakatobi sekaligus membuka pelayanan kepengurusan IMB. Masyarakat terlihat antusias dan mendukung sosialisasi karena sejumlah masyarakat meminta dibuka pelayanan.

Lurah Ambeua Kaledupa, La Ode Abdul Fatah mengatakan, antusias warga mendesak pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang membuka pelayanan cukup beralasan dibanding proses kepengurusan sebelumnya.

“Kenapa warga antusias untuk dilakukan pengukuran karena merasa terbantu. Warga tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurus di pulau Wangi-Wangi seperti yang terjadi sebelumnya, di samping itu juga, dokumen IMB sebagai kebutuhan untuk berbagai urusan lain,” ungkap Abdul Fatah usai sosialisasi di Kaledupa, Senin (25/7/2017).

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi, Faizal Rakhmat, mengungkapkan di pulau Kaledupa penataan ruang pemukiman masih memungkinkan. Hal itu dikarenakan rumah warga masih didominasi semi permanen, sehingga ketika dilakukan penertiban tidak terlalu sulit.

“Di Kaledupa mayoritas rumah warga masih semi permanen. Sehingga ketika dilakukan penertiban tidak terlalu sulit. Namun dari penataan yang ada saat ini terlihat sudah bagus, tinggal kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB,” ujar Faizal.

Pantauan Zonasultra.com, saat dilakukan sesi tanya jawab terkuak beberapa persoalan. Di antaranya lokasi pembangunan rumah warga berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga, pihak bidang penataan ruang menyarankan agar dalam pengurusan IMB status tanah harus jelas.

Sebab, instansi terkait dalam memproses kepengurusan IMB diharuskan ada status tanah yang jelas. Jika status tanah masih HGB dipastikan dokumen warga tidak akan diproses.

Dalam pelayanan kepengurusan IMB mobile plus dilakukan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terdapat 30 warga meminta dilakukan pelayanan dan pengukuran luas bangunan rumah. (B)

 

Reporter : Duriani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini