Bapemperda Ditargetkan Dua Minggu Tuntaskan Pembahasan 27 Raperda

29
Samsuddin Rahim
Samsuddin Rahim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari tampaknyan harus bekerja ekstra keras untuk menuntaskan tugasnya. Pasalnya, dalam waktu dua minggu kedepan Bapemperda harus membahas 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Samsuddin Rahim
Samsuddin Rahim

Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim mengatakan, sesuai dengan rapat badan musyawarah (Bamus) maka telah disepakati oleh seluruh anggota, dua minggu kedepan telah ditetapkan jadwal untuk pembahasan 27 Raperda
yang terdiri dari 20 Raperda Inisiatif dan 7 Raperda Usulan eksekutif.

Untuk itu kata politisi Partai Amanat Nasional ini, seluruh anggota Bapemperda bisa memaksimalkan waktu yang ada ini untuk bisa menuntaskan pembahasan 27 Raperda tersebut. Sebab khusus untu 20 Raperda inisiatif DPRD
Kota Kendari ini sudah lama terpending pembahasannya.

“Kami saat ini berharap kinerja dari Bapemperda dalam menuntaskan pembahasan Raperda bisa tuntas dengan seseuai jadwal yang telah disepakati bersama dirapat badan musyawarah, “jelasnya, di ruang kerjanya, Kamis
(4/5/2017).

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar mengatakan, pihaknya segera mulai melakukan pembahasan terhadap 27 raperda tersebut. Sehingga waktu yang ada ini benar-benar bisa dimaksimalkan untuk membahas.

Baca Juga : Juni, DPRD Kendari Rampungkan 22 Raperda

Selain itu lanjut Legislator asal Kecamatan Kendari dan Kendari Barat ini, seluruh anggota Bapemperda dan seluruh stake holder terkait dalam pembahan raperda bisa hadir. Sehingga tata tertib DPRD Kota Kendari terkait korumnya sebuah pembahasan bisa terpenuhi.

“Persoalan bisa atau tidaknya kita menuntaskan pembahasan 27 raperda ini merupakan persoalan kedua. Tetapi yang paling utama adalah bagaimana dalam proses pembahasan raperda nantinya bisa berjalan dengan baik dengan memenuhi seluruh hal yang kita perlukan,”ujarnya. (B)

 

Reporter : Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini