Barang Bukti Rp. 14 Juta dan Stiker, Panwaslih Simpulkan Relawan ADP-Sul Ke Tahap Penyidikan

214
panwaslih - panwas
ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Walikota Kendari 2017 menyimpulkan bahwa warga terlapor berinisial AS dilanjutkan ke tingkat penyidikan di Polres Kendari. Hal itu setelah melalui gelar perkara Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (14/2/2017).

panwaslih - panwas
Ilustrasi

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kendari, Sahinuddin mengatakan barang buktinya berupa 69 lembar amplop berisi Rp. 200 ribu dan satu lembar amplop berisi Rp. 500 ribu. Total barang bukti Rp. 14,3 juta dan barang bukti lainnya 55 lembar stiker pasangan calon nomor 2 walikota Kendari Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-Sul).

“Ini bukan laporan masyarakat, tapi berdasarkan temuan pengawas TPS kami di BTN Baruga Permai, Kelurahan Lepo-Lepo, Baruga. Sebelum menyimpulkan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Kami tegaskan bahwa kami bersama kejaksaan dan kepolisian telah bekerja sesuai prosedur hukum, tidak bekerja berdasarkan spekulasi,” kata Sahinuddin saat Konferensi Pers di Kantor Panwaslih Kendari, Selasa (14/2/2017).

Baca Juga : Dugaan Money Politik, Panwaslih Kendari Amankan Seorang PNS

Berdasarkan pemeriksaan warga berinisial AS tersebut mengaku sebagai relawan paslon nomor 2 ADP-SUL. Temuan tersebut diregister sebagai temuan dengan nomor 07/PanwaslihKendari/II/2017, kemarin (Senin,13/2/2017). Dugaan pelanggaran termasuk pidana pemilu yang diatur dalam pasal 187a ayat 1 juncto pasal 73 ayat 4 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Lanjut Sahinuddin, dalam aturan dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melawan hukum, membagikan uang atau barang atau bentuk lainnya dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu maka terancam kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. (B)

 

Reporter : M Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini