Baru 4 Perusahaan di Buton Miliki BPJS Ketenagakerjaan

231
Kepala Dinas Tenaga Kerja Buton, Harmin, melalui Kasi Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Mulyono
Mulyono

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Dari ratusan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), baru ada empat perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Buton, Harmin, melalui Kasi Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Mulyono
Mulyono

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Buton, Harmin, melalui Kasi Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Mulyono. Dijelaskan, keempat perusahaan itu adalah PT Putindo Bintek, PT Karya Mega Buton, PT Triko Bina Nusantara, dan PT Wika Bitumen.

“Walaupun keempat perusahaan tersebut belum semua pegawainya memiliki BPJS, baik karyawan tetap maupun harian karena sekarang masih dalam proses,”ucap Mulyono temui ruang kerjanya, Selasa (12/9/2017).

Empat perusahaan tersebut telah resmi melaporkan ke disnaker, sedangkan lainnya tidak jelas. Meski begitu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena yang memiliki kewenangan mengkroscek berapa perusahaan dan jumlah pekerja adalah pengawas dari Tenaga Kerja Provinsi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja tempat perusahaan itu beroperasi.

“Dinas tenaga kerja Provinsi yang memiliki kewenangan pengawasan, kami hanya sebatas mitra. Sehingga kami tidak bisa turun lapangan, padahal wajib perusahaan laporkan tenaga kerjanya ke Dinas terkait,” ungkap Mulyono.

Dalam aturannya, perusahaan wajib setiap tiga bulan memberikan laporan ke dinas tenaga kerja setempat terkait data pekerjanya. Tapi selama periode 2017 ini, belum ada satupun perusahaan termasuk empat perusahaan itu menyampaikan data pekerjanya.

Tempat berbeda, pihak PT Wika Bitumen melalui staf sumber daya manusia (SDM), Hamzah, saat temui ruang kerjanya mengatakan dari total sekitar 150 pekerja, semuanya sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Soal belum dilaporkannya data pekerja setiap ke dinas terkait, pihak tidak mengetahu karena bukan kewenangannya.

“Saat ini bidang yang menangganinya sedang lagi dinas luar, lagi ada urusan yang wajib dikerjakan,”ucap Hamzah ditemui ruang kerjanya, Selasa (12/9/2017).

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buton, sejak Tahun 2015 hingga 2017 terdapat ratusan perusahaan di wilayah Buton yang resmi beroperasi sesuai dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) mulai dari perusahaan perseorangan hingga berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta per bulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini