Baru 9 Parpol Daftar di KPU Buton

111
Baru 9 Parpol Daftar di KPU Buton
KPU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton La Rusuli, didampingi Komisioner Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Buton La Delti, saat menerima pendaftaran salah satu Partai politik (Parpol) di Kantor KPUD Buton., Senin (16/10/2017). (Nanang/ZONASULTRA.COM)

Baru 9 Parpol Daftar di KPU Buton KPU – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton La Rusuli, didampingi Komisioner Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Buton La Delti, saat menerima pendaftaran salah satu Partai politik (Parpol) di Kantor KPUD Buton., Senin (16/10/2017). (Nanang/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Hari terakhir ferivikasi Partai politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton, baru sembilan partai yang sudah diterbitkan tanda terima pemenuhan syarat pendaftaran, padahal yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM terdapat 73 Parpol.

Komisioner KPUD Buton Rusuli, mengatakan, sesuai jadwal KPU RI hari ini Senin (16/10/2017) merupakan hari terakhir pendaftaran ferivikasi Parpol yang akan ikut serta dalam pemilihan legislatif Buton 2019 mendatang.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Yang sudah diterbitkan tanda terima pemenuhan syarat pendaftaran baru 9 parpol dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkum Ham,” ungkap Rusuli ditemui kantor KPUD Buton, Senin (16/10/2017).

Adapun sembilan parpol yang sudah mendaftar itu antara lain Perindo PSI, PDIP, Nasdem, Berkarya, PKS, Gerindra PPP dan Golkar. Sementara Parpol lainnya belum ada yang mendaftar.

Rusuli, adapun penutupan pendaftaran hingga pukul 00.00 Wita, nanti Jika tidak mendaftar di KPUD Buton konsekuensi hukumnya diserahkan kepada KPU RI. KPUD Buton hanya menyerahkan parpol yang mendaftar di tingkat Kabupaten.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

“Ini bisa jadi parpol juga menunggu ferivikasi dari pusat sehingga belum mendaftar, kalau konsekuensinya pada tataran KPUD Buton hanya menerima. Tapi terhadap parpol yang belum mendaftar diserahkan putusannya ke KPU RI,”katanya.

Olehnya itu, lanjut Rusuli, pihaknya hanya menunggu Parpol yang punya kepengurusan di wilayah KPUD Buton, jika tidak melaporkan sejumlah Parpol yang punya pengurus di Kabupaten semuanya dikembalikan pada KPU RI.

“Partai lama masih ada beberapa yang belum mendaftar diantaranya Hanura, PAN, PKB, PBB, PKPI dan Demokrat. Serta sesuai ketentuan partai lamapun wajib mendaftar,” tukas Rusuli. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini