Baubau Kebagian Program PKH 3522 KK

168
Baubau Kebagian Program PKH 3522 KK
PROGRAM PKH - Salah Seorang penerima bantuan melalui program Dinas Sosial Kota Baubau saat mencairkan dana bantuan Sosial di Salah satu Bank di Kota Baubau. (Mulyadi/ZONASULTRA.COM)
Baubau Kebagian Program PKH 3522 KK
PROGRAM PKH – Salah Seorang penerima bantuan melalui program Dinas Sosial Kota Baubau saat mencairkan dana bantuan Sosial di Salah satu Bank di Kota Baubau. (Mulyadi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Program nasional dalam mengatasi kemiskinan salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH), telah merambah hingga ke pelosok daerah termasuk di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tahun 2016 penerima bantuan PKH meningkat yakni berjumlah 3522 Kepala Kelurga (KK).

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Baubau, Zulkifli mengungkapkan, PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, Pendidikan Dasar, Kesetaraan Gender,Pengurangan angka kematian bayi dan balita, Pengurangan kematian ibu melahirkan.

Teknis pelaksanaan program ini didasarkan pada 3 hal yakni verifikasi, yang merupakan esensi utama dari PKH, selanjutnya PKH melaksanakan pemotongan bantuan tunai bagi keluarga yang tidak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Selanjutnya peserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai.

Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs). Secara khusus, tujuan PKH adalah meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi Peserta PKH, Meningkatkan taraf pendidikan Peserta PKH dan Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga Sangat Miskin (KSM).

Zulkifli menambahkan, PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu: Kota Baubau tahun 2016 mendapat kouta sebesar 3522 KK, meningkat dari tahun sebelumnya dimana ditahun 2014 terdapat 2064 KK dan ditahun 2015 terdapat 2116 KK sebagai penerima bantuan.

Untuk itu diharapkan dengan adanya bantuan PKH ini masyarakat Kota Baubau sebagai penerima dampak, bisa memanfaatkan dengan baik khususnya dalam dunia pendidikan dan juga kesehatan. Bantuan dana tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi atau kakak perempuan) dan selanjutnya disebut pengurus keluarga.

Dana yang diberikan kepada pengurus keluarga perempuan ini telah terbukti lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan penerima bantuan. Pengecualian dari ketentuan diatas dapat dilakukan pada kondisi tertentu, misalnya bila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka dapat digantikan oleh kepala keluarga.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Baubau dan kepala BNI Cabang Baubau memantau penyluaran dana bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Baubau dan kepala BNI Cabang Baubau memantau penyluaran dana bantuan sosial.

Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH.Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.Sebagian peserta PKH menerima bantuan melalui rekening bank (BRI).

Meski Program Keluarga Harapan termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak akan bersifat permanen. Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah (Natural Exit).

Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi. Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan Resertifikasi.

Resertifikasi adalah kegiatan pendataan ulang yang dilakukan pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga dengan menggunakan metoda tertentu.(B)

 

Reporter : Mulyadi
Editor      : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini