Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun

89
Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Keinginan Gusti alias Agus untuk menjalin hubungan cinta dengan sang kekasih yang berinisial NF (12), remaja asal Kelurahan Konawe, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe pupus sudah. Orang tua NF tak terima putri kesayangannya dibawa kabur Gusti. Mereka kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Asera.

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun
Ilustrasi

Kapolsek Asera, Kompol S Pabeesak melalui Kanit Reskrim, Bripka Asmi mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada Selasa malam (5/7/2016), tepatnya malam takbiran. Gusti alias Agus yang bekerja sebagai pedagang warung makan sari laut di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Konawe Utara, menjemput NF di Konawe.

Usai menjemput kekasih tersayangnya di Konawe, Gusti alias Agus mengajak NF jalan-jalan di Kota Kendari. Kemudian pelaku membawa NF di rumah kos di Desa Punggomosi, Kecamatan Asera.

Menerima laporan dari keluarga korban, petugas dari jajaran Polsek Asera menggerebek kamar kos tempat Gusti dan NF menginap pada Senin siang (11/7/2016).

“Saat kita akan lakukan penggerebekan. Pelaku keluar dengan menggunakan topeng dan memegang parang sambil mengamuk,” kata Bripka Asmi, Rabu (13/7/2016).

“Pada saat pelaku mengamuk, ada motor yang parkir di depan rumah dan masih tertancap kuncinya. Spontan saja pelaku menggunakan motor itu dan kabur,” lanjutnya.

Lanjut Bripka Asmi, pihaknya masih terus mengejar pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Pelaku diancam dengan Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini