Bawa Narkoba, Sopir Tangki dan 2 Warga Dibekuk Polisi

34

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tiga tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Dua tersangka berinisial IN (32) dan YS (35) diamankan di samping lapangan sepak bola Benu-benua, Jalan Merpati Kelurahan Benu-benua Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Sementara tersangka lainnya yakni HK (26), diciduk polisi di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.

Penangkapan tersebut bermula pada Minggu (5/7/2015) sekitar pukul 21.30 Wita, anggota satuan Dit Narkoba Polda Sultra membekuk IN karena tertangkap tangan saat hendak menyerahkan 3 sacset kecil jenis sabu kepada teman perempuannya, pada Minggu (5/7/2015) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Merpati.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan benar saja, tersangka YS yang berprofesi sebagai sopir mobil tangki kedapatan membawa sabu tiga bungkus plastik kecil. Dia diciduk polisi di Jalan Merpati, Kelurahan Benu-benua, Kendari sekitar pukul 21.30 Wita.

Tak hanya narkotika, saat diamankan polisi juga menyita satu buah handphone dan satu jaket warna hijau dari warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kepala Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol Muhadi Walam mengatakan, setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi kembali bergerak dan meringkus HK (26), sekitar pukul 23.35 Wita di Jalan MT Haryono Kelurahan Bende Kecamatan Kadia.

“Dari keterangan tersangka HK dia memperoleh sabu tersebut dari temannya di Makassar. Barang bukti yang berhasil diamankan 17 bungkus plastik narkotik jenis sabu, satu lembar kertas aluminium poil, KTP, satu bungkus rokok, 3 buah HP, satu kartu ATM BCA, 4 lembar uang pecahan 100 ribu, 64 plastik warna putih bening, satu buah bong penghisap sabu, satu buah timbangan digital warna hitam dan tas warna merah,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat Undang-undang RI No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 serta pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI No 35 tahun 2009.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini