Bawa Narkotika 19 Gram, Pria ini Diciduk Polisi

140
Darurat Narkoba - Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto didampingi Subdit II Dit Reskoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir saat merilis tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Rano Kusuma Jaya Alias Rano Bin Legimin beserta sejumlah barang bukti, Kamis (10/3/2016). (Randi/ZONASULTRA.COM)
Darurat Narkoba - Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto didampingi Subdit II Dit Reskoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir saat merilis tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Rano Kusuma Jaya Alias Rano Bin Legimin beserta sejumlah barang bukti, Kamis (10/3/2016). (Randi/ZONASULTRA.COM)
Darurat Narkoba – Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto didampingi Subdit II Dit Reskoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir saat merilis tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Rano Kusuma Jaya Alias Rano Bin Legimin beserta sejumlah barang bukti, Kamis (10/3/2016). (Randi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu. Adalah Rano Kusuma Jaya Alias Rano Bin Legimin yang diamankan Subdit II Dit Reskoba Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Flamboyan Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (9/3/2016) sekitar pukul 22.30 Wita. Saat petugas melakukan penggeledahan di depan rumah dan di dalam rumah, ditemukan 21 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 19 gram.

“Jadi setelah kita lakukan penggeledahan ditemukanlah paket sabu seberat 19 gram itu di kamar tersangka tepatnya di dalam tas berwarna biru serta sejumlah uang tunai sebesar Rp.14.400.000 dengan pecahan uang Rp.100.000 94 lembar dan uang tunai pecahan Rp.50.000, 120 lembar,” tuturnya, Kamis (10/3/2016).

Selain itu, lanjut Kabid Humas, juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah buku tabungan Simpedes, 1 lembar selip setoran sebesar Rp 10.000.000, satu buah timbangan digital, 154 lembar plastik kecil kosong, 1 buah bong alat isap shabu, 1 satu buah kompor korek shabu, satu buah HP Samsung lipat, 2 buah ATM (BRI dan BNI ), 3 buah korek gas, 2 batang sumbu kompor sabu, 1 batang pipet pireks dengan panjang 7,2cm.

Selanjutnya 4 batang pipet plastik dengan panjang 8,5cm, 2 baterai timbangan digital, 1 satu buah kantung tempat plastik, 2 buah isolasi bening, 1 buah isolasi hitam, tas berwarna biru, 23 lembar pembungkus plastik shabu warna hitam dan satu lembar deposit berjangka BRI senilai Rp. 120.000.000.

“Tersangka ini kita amankan dengan cara koperboy sehingga berhasil kita amankan. Dari barang bukti alat timbangan itu sehingga mengindikasikan bahwa dia ini pengedar narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Randi

Editor: Rustam

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini