Bawa Sabu 3,68 Gram, Kakak Beradik Ditangkap BNNP Sultra

271
Bawa Sabu 3,68 Gram, Kakak Beradik Ditangkap BNNP Sultra
NARKOBA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan RD (48), warga Puuwatu, Kota Kendari lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 3,68 gram. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan RD (48), warga Puuwatu, Kota Kendari lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 3,68 gram. RD diamankan bersama adiknya berinisial RT, pada Selasa (9/1/2018) sekira pukul 16.40 Wita.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra AKBP Bagus Hari mengungkapkan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang resah dengan praktek peredaran narkotika di sekitar jalan R. Suprapto, Kota Kendari.

“Dan setelah kita selidiki, ternyata memang benar. Sering terjadi transaksi narkoba di situ, dan kita amankanlah RD di rumahnya di Puuwatu dan RT di rumahnya di Mandonga,” jelas Bagus Hari, Jumat (12/1/2018).

Dari 3,68 gram bruto sabu tersebut, lanjut Bagus, telah dibagi menjadi 11 paket sabu. Selain barang bukti, pihak BNNP juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital, 31 bungkus plastik kecil, satu buah bong, satu buah sumbu, serta dua unit HP.

Dari hasil penyelidikan pihak BNNP Sultra juga terungkap jika tersangka merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kendari.

“Tapi mereka ini jaringan terputus, karena mereka beli tidak langsung dari lapas. Iya RD ini residivis kasus narkoba juga, sudah pernah ditahan tapi 3 April 2017 lalu dia bebas bersyarat,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara serta paling lama hukuman penjara seumur hidup. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini