Bawa Sabu dan Terlibat Curanmor, Oknum Pol PP Kolaka Dipecat

58

ZONASULTRA.COM, Kolaka – Ancaman pemecatan menanti oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terpergok membawa sabu dan terlibat pencurian motor (curanmor) berinisial ZA.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kolaka, Marsukad Riyadi memastikan dirinya akan memecat ZA setelah tersangkut kasus tindak pidana. Dia mengemukakan, ZA tercatat sebagai pegawai honorer pada Sat Pol PP Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka sejak tahun 2012 lalu.

“Oknum itu mencoreng nama baik institusi ini. Saya pastikan yang bersangkutan (Zaenal Abidin) akan dipecat,” kata Marsukad melalui telepon selulernya, Senin (28/9/2015).

Sebelumnya, ZA oknum Satpol PP Kabupaten Kolaka yang berstatus honorer, tidak bisa berkutik setelah ditemukan satu paket shabu yang dibawanya, saat diciduk oleh tim Buser Polres Kolaka atas kasus Curanmor, Minggu (20/9/2015).

Kapolres Kolaka AKBP Agus Iman Rifai melalui Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf mengatakan, tersangka ZA ditangkap oleh tim Buser Polres Kolaka saat melakukan transaksi jual-beli motor tanpa dokumen yang merupakan hasil curian di Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga.

Peristiwa penangkapan Zaenal berawal dari laporan salah seorang warga yang ditawari membeli motor oleh Zaenal. Berbekal informasi itu, polisi langsung menggerebek Zaenal di rumah kostnya jalan Pintu Selatan, Lorong Akper, Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Saat itu, ZA tengah menawarkan satu unit motor matic Suzuki Nex tanpa surat tanda kendaraan bermotor (STNK) kepada salah seorang warga di Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, Minggu (20/9/2015) lalu.

Hasil penelurusan polisi, ternyata motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di depan markas Kodim 1412 Kolaka yang sudah dipereteli oleh tersangka.

“Jenis motornya Matic Suzuki Next, penangkapan sekitar pukul 16.30 di Kelurahan Kolakaasi. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kolaka untuk dimintai keterangan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” kata Gazali

Setelah dilakukan pengembangan kasus curanmor yang melibatkan tersangka, oleh anggota Polres Kolaka, ditemukan satu paket sabu di dalam bungkusan rokok milik tersangka, yang berusaha dibuangnya saat digiring di Polres Kolaka.

“Setelah dilakukan penggeledahan diruang reserse, pada diri Zaenal ditemukan paket shabu, dari keterangan itu kami (Sat Narkoba) melakukan pengembangan kasus narkobanya,” kata Gazali, Senin (28/9/2015).

Meski sempat melakukan penggeledahan di rumah kos milik ZA, namun petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Kolaka tidak menemukan barang bakti sabu.

“Menurut pengakuannya, sebelum ditangkap kasus curanmur, tersangka sudah menggunakan shabu pada pagi harinya, kemudian ditanya soal lokasi konsumsi dirumah kos, jadi kita hanya temukan bong dan alat hisap shabu-shabu dan lainnya, itu untuk keterangan sementara terhadap saudara Zaenal,” jelasnya.

Gazali juga mengatakan, tersangka dijerat UU Narkotika pasal 112. Namun untuk kasus keterlibatannya dalam kasus curanmor, penyidik menyerahkan berkasnya ke Satuan Resktrim Polres Kolaka

“Jadi tergantung berat dan jumlah barang bukti, kalau dibawah lima gram penerpan ayat satu ancaman hukuman minimal emat tahun dan maksimal 12 tahun, sementara kalau diatas lima gram, ancaman hukumannya akan lebih tinggi lagi, yakni minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini