Bayi-bayi Malang di Kota Bertakwa dan Perempuan yang Selalu Dirugikan

762
Bayi-bayi Malang di Kota Bertakwa dan Perempuan yang Selalu Dirugikan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang anak tak penah meminta untuk dilahirkan ke dunia. Dan ia tak pernah dapat memilih lahir dari rahim yang mana. Andai ia dapat memilih, maka pastilah ia ingin lahir dari ayah dan ibu yang bertanggung jawab, punya kasih sayang.

Realitasnya, kadang dalam keadaan tertentu manusia gelap mata gelap pikir, sehingga yang terlintas hanya “gugurkan” atau “buang”. Hal itu terpantau dari kasus-kasus bayi bernasib malang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) selama 2018. Kota yang lebih dikenal dengan tagline Kota Bertakwa.

Dua kasus yang terjadi akhir-akhir ini, yang dibuang adalah bayi perempuan, putri yang mungkin bila tumbuh besar akan menjadi idola para lelaki, akan menjadi ibu bagi anak-anak generasi selanjutnya.

Pertama, pada Rabu malam, 15 Agustus 2018, seseorang membuang bayi perempuan di depan pintu gedung Panti Asuhan Al Ikhlas Kecamatan Baruga. Pembuang bayi itu terekam CCTV, datang menggunakan sepeda motor dan memakai masker.

(Baca Juga : Bayi Baru Lahir Ditemukan Tertanam di Halaman Kampus UHO)

Sebulan kemudian, tepatnya Minggu malam, 23 September 2018, sepasang laki-laki dan perempuan datang membuang bayi perempuan di Lorong Jambu Kelurahan Anduonohu. Bayi itu diletakkan di bawah pohon mangga halaman Kantor PT Jhonlin dengan terbungkus kantung kresek belanja “Matahari” yang berbalut kain sarung.

Kedua putri itu sedikit beruntung karena nyawa masih tersisa dalam tubuh mungil nan rentan mereka. Dua kasus lainnya, sudah tak memiliki napas lagi karena dikeluarkan dari rahim secara paksa, lalu ditanam.

Di antaranya adalah jasad bayi yang ditanam di halaman Kampus Baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, pada 1 Maret 2018. Ditemukan pada pukul 09.00 pagi. Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki itu baru saja ditanam dengan kain putih, darahnya masih segar dan ada tali pusar di tubuh bayi. Bayi itu diperkirakan digugurkan ketika baru 6 bulan dalam kandungan.

(Baca Juga : Diduga Aborsi di Kendari, Polres Muna Amankan Mahasiswa Asal Muna Barat)

Kemudian pada 3 Juni 2018 lalu seorang mahasiswa inisial DP (22) membuat pacarnya yang masih pelajar inisial IJ (18) melakukan aborsi dengan obat penggugur kandungan. Janin yang berusia 5 bulan pun gugur lalu dikubur di Lorong Armi, Kecamatan Poasia.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dari empat kasus itu, hanya satu yang terungkap. Itupun karena IJ, si gadis belia balik kampung halamannya di Muna Barat dengan kondisi tubuh yang tak lagi fit. IJ mengalami sakit-sakitan pasca menggugurkan, mengaku pada orang tuanya lalu melaporlah di polisi.

DP diamankan oleh Polres Muna 20 Juni 2018 lalu dan diserahkan ke Polres Kendari. Sangkaannya adalah DP yang membuat pacarnya melakukan aborsi. Caranya, DP membeli obat penggugur kandungan secara online lalu diminumkan ke IJ.

Perempuan yang Selalu Dirugikan

Berbahas soal anak maka itu adalah tentang ibu, perempuan yang secara alamiah mempunyai tugas mengandung lalu melahirkan. Sebuah tugas yang tak dapat diwakili oleh lelaki. Pun bila terjadi sesuatu dalam dua tugas itu, maka perempuanlah yang merasakan secara langsung, lahir dan batin, seperti yang dialami IJ.

Menanggapi sejumlah kasus tersebut, Koordinator Program Rumpun Perempuan Sultra, Hermin Tahir menilai akibat dari kasus-kasus itu yang selalu dirugikan adalah perempuan. Kecenderungan masyarakat bila ada yang melanggar norma-norma demikian, maka perempuan yang disalahkan.

Hermin Tahir
Hermin Tahir

“Adanya bayi karena ada kerja sama laki dan perempuan. Laki-laki yang memasukkan benih ke perempuan dan perempuan pada saat mereka berhubungan mungkin ada janji-janji. Semisal kalau belum nikah ‘saya akan menikahimu’ atau rayuan lainnya,” ujar Hermin ditemui di Sekretariat Rumpun Perempuan, Kendari awal Oktober 2018 lalu

Di balik hubungan sama-sama suka yang biasa terjadi, kata Hermin, sesungguhnya posisi perempuan adalah pelaku dan juga korban. Pelaku karena sama dengan laki-laki, misalnya pelaku yang membuang bayi dan perempuan sebagai korban karena telah dihamili dan tidak ada pertanggungjawaban.

(Baca Juga : Masuk Kardus, Bayi Perempuan Dibuang di Panti Asuhan)

Namun untuk mengetahui secara pasti alasan para pelaku membuang bayi ataupun menggugurkan kandungan, perlu ada pengungkapan pelaku-pelakunya, apakah karena paksaan atau hal lainnya. Perlu ada keterlibatan semua pihak, baik penegak hukum, pemerintah, maupun RT dan RW.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Rumpun perempuan menilai kasus-kasus bayi itu tidak mengarah pada persoalan ekonomi semata, bukan pula pada persoalan penjualan seks. Di Kota Kendari pada khususnya, penyebabnya lebih pada persoalan aib. Suatu aib yang akan membebani perempuan dan keluarganya.

Langkah Solutif

Atas berbagai kasus itu Rumpun Perempuan tidak fokus pada akibat kasusnya, namun pada proses mengapa sampai terjadi. Karena bisa saja terjadinya kasus itu didukung oleh lingkungan perkotaan yang bebas.

Husna
Husna

Ketua Rumpun Perempuan Sultra Husna mengatakan, dalam kasus-kasus bayi itu ada dua hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kebijakan diimplementasikan untuk menghukum, mensanksi, atau pemahaman kepada semua masyarakat di Kota Kendari ini baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.

(Baca Juga : Bayi Perempuan Baru Lahir di Kendari Dibuang Orang Tak Dikenal)

Kebijakan atau regulasi pemerintah daerah misalnya harus menertibkan aturan-aturan, salah satunya mengenai rumah kos. Aturan tentang rumah kos yang diperketat misalnya dengan melarang laki-laki dan perempuan tanpa hubungan suami istri tinggal bersama. Bisa juga lewat pembatasan jam malam untuk tamu di rumah kos.

“Kekhawatiran kita jangan sampai Kota Kendari ini banyak fenomena free sex (seks bebas). Jangan sampai free sex dianggap hal yang biasa. Nah ini kita bicara soal etika dan norma sebagai kota bertakwa,” ujar Husna.

Dari sisi hukum, jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Kata Husna, berdasarkan aturan itu pembuangan bayi dapat dikategorikan penelantaran anak dan pelakunya terancam pidana.

Dengan adanya undang-undang itu maka laki dan perempuan dapat disanksi. Namun ketika memberikan sanksi perempuan harus diberi perlakuan khusus, misalnya dalam tahanan sel perempuan tidak boleh digabung dengan laki-laki. Sebab perempuan memiliki kebutuhan khusus pasca melahirkan.

Husna berharap kasus-kasus itu dapat diungkap untuk mengetahui motif para pelakunya dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu pula pemerintah, diharap tidak tutup mata dengan sejumlah fenomena tersebut. (A/SF)

 


Penulis: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini