Bea Cukai Kendari, Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

48
PEMUSNAHAN – Proses pemusnahan 6024 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dikantor Bea dan Cukai Kota Kendari, Selasa (14/6/2016). Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari memusnahkan 6 ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau yang lebih dikenal dengan istilah minuman keras illegal hasil sitaan di diawal tahun 2016.

Pemusnahan dilakukan di depan kantor Bea Cukai di kawasan kota lama Kendari, Sulawesi Tenggara, Ribuan miras impor berbagai merk itu digilas menggunakan alat berat buldozer.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Hengky Aritonang, perkiraan nilai atas barang sitaan tersebut mencapai 250 juta rupiah. Kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk pajak, dalam rangka impor dan cukai sekitar 132 juta rupiah.

Menurutnya nilai tersebut terbilang kecil, namun dampak yang ditimbulkan atas peredaran miras ini ditengah masyarakat terbilang besar.

“Minuman ini illegal sebagian besar tidak dilengkapi pita cukai. Untuk minuman golongan B dan C harus dilekati pita cukai untuk barangnya. Dan adapun untuk penjualanya ada ketentuan ini mekanisme yg diatur negara untuk mengatur peredaran” terang Hengky di kantor Bea Cukai, Selasa siang.

Menurut Hengky sitaan ribuan miras berhasil diungkap atas kerjasama dari berbagai macam pihak.
Ribuan miras itu merupakan sitaan dari dari mobil ekspedisi yang berasal dari Makassar menuju Kendari pada Februari 2016 lalu. Serta sejumlah operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. (B)

 

Penulis: Randi Ardiansyah
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini