Beberapa SKPD Divertikalkan Pusat, Dewan Konsel Nilai Telah Langgar Otonomi Daerah

68
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Konsel Samsu
Samsu

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pengambilalihan kewenangan daerah oleh pemerintah provinsi dan divertikalkannya beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh pemerintah pusat ternyata mengundang kontroversi.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Konsel Samsu
Samsu

Pasalnya, pemerintah pusat hanya mengambil dan mengalihkan pada sisi personalia dan menejerialnya saja. Sementara penganggaran kegiatan masih ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah setempat.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Konsel Samsu mengatakan, kebijakan tersebut harus dikaji ulang karena baik yang sifatnya divertikalkan atau dialihkan keprovinsi dinilai sangat menganggu perencanaan dan pembangunan daerah secara terpadu  serta pertanggung jawaban keuangan.

Otonomi daerah, lanjutnya, memberikan ruang sepenuhnya kepada deaerah untuk mengatur dan mengurusi rumah tangganya sendiri.

“Misalnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol dan SKPD lainnya, dari segi tupoksi dan urusan personil divertikalkan, tetapi menyangkut keuangan itu tetap dilimpahkan ke daerah,” ujar Samsu, Jumat (15/7/2016)

Dia menambahkan, pada dinas kehutanan hampir sepenuhnya diambil alih oleh provinsi. Padahal yang bersentuhan langsung dengan kawasan hutan di daerah tersebut adalah pemerintah kabupaten itu sendiri.

Jika seperti itu, kata Samsu,  terkait pengawasan apabila daerah sudah tidak memiliki lagi kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan, maka jika terjadi ilegal logging harus menunggu terlebih dulu tindakan pemerintah provinsi

“Sebagai wakil rakyat saya tidak ikhlas seperti idealnya itu tidak perlu ada pengambil alihan karena roh otonomi daerah itukan mengatur urusan rumah tanggannya sendiri dan kebijakan ini kurang tepat,” tutup politisi Golkar itu. (B)

 

Reporter: Irfan Mualim
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini