Bejat Kakek Ini Tega Gauli Anak Kerabatnya

176
Bejat Kakek Ini Tega Gauli Anak Kerabatnya
ASUSILA - Suloi Nenggu (56), pria paru baya ini tega meniduri AW (14) anak dari kerabat dekatnya sendiri. Tersangka Suloi Nenggu (56) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Mandonga, Kamis (20/10/2016). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
Bejat Kakek Ini Tega Gauli Anak Kerabatnya
ASUSILA – Suloi Nenggu (56), pria paru baya ini tega meniduri AW (14) anak dari kerabat dekatnya sendiri. Tersangka Suloi Nenggu (56) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Mandonga, Kamis (20/10/2016). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bejat itu lah yang di lakukan oleh Suloi Nenggu (56), pria paru baya ini tega menggauli AW (14) remaja dari kerabat dekatnya sendiri.

Kejadian itu bermula saat korban AW yang di tinggal sendiri di rumahnya di jalan Prof M Yamin Kecamatan Puuwtu, tengah tidur siang, Sabtu (8/9/2016) sekitar pukul 15.00 wita.

Kapolsek Mandonga, Kompol Robby T Manusiwa mengatakan, saat itu tersangka langsung mengendap masuk ke kamar korban, tanpa basa basi tersangka langsung melucuti pakaian korban dan meniduri korban.

“Jadi waktu itu korban bersama adiknya baru pulang dari mengaji, kedua orang tua korban saat itu juga  tak berada di rumah.  Saat itulah pelaku melancarkan aksinya, Kamis (20/10/2016).

Tak hanya sebagai tetangga, lanjut Kapolsek, korban rupanya masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Dari pengakuan korban pun terkuak, jika tersangka sudah empat kali melakukan aksi bejat terhadapnya.

“Awalnya korban takut untuk beri tahu orang tuanya, tapi karena sering di bujuk untuk cerita akhirnya korban mengakui semuanya. Nah yang terakhir kalinya ini, baru dia mengaku dan melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Korban lanjut Robby, kini mengalami trauma korban banyak mengurung diri dan terlihat muram.

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah di amankan di Mapolsek Mandonga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka pun di jerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang, perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.  (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor  :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini