Bejat, Seorang Ayah di Wakatobi Tega “Gauli” Anak Kandungannya

317
Foto : Pelaku pemerkosa anak kandungnya sendiri saat digiring ke Polres Wakatobi. (Foto : Duriani/ZONASULTRA.COM)
Foto : Pelaku pemerkosa anak kandungnya sendiri saat digiring ke Polres Wakatobi. (Foto : Duriani/ZONASULTRA.COM)
Pelaku pemerkosa anak kandungnya sendiri saat digiring ke Polres Wakatobi. (Foto : Duriani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Orang tua seharusnya melindungi buah hatinya. Namun, hal itu tidak terjadi dengan IS (47) seorang warga Desa Tindoi Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). IS malah merusak masa depan anaknya sendiri S (16)

IS dilaporkan kerabatnya ke Polres Wakatobi atas tuduhan telah menggauli anak kandungnya sendiri.
Saat ini, IS yang memiliki satu orang istri dan lima anak itu resmi menjadi penghuni sel tahanan Polres Wakatobi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Wakatobi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Supranoto, melalui Kasat Reskrim Inspketur Satu (Iptu) Gondam Prienggodhani, mengatakan pelaku dilaporkan kerabatnya ke Polres Wakatobi atas tuduhan telah mencabuli anak sendiri, S (16) yang tercatat sebagai siswa kelas XI di salah satu SMA di Wangi-Wangi.

“Laporannya itu sekitar bulan Juli 2015. Namun sebelum ditangkap, pelaku terlebih dahulu kabur ke Maluku. Selama masa pelariannya, kita berkoordinasi dengan Polres Maluku Tengah sesuai alamat yang kami dapatkan. Dan Alhamduillah, membuahkan hasil. Begitu ditangkap pelaku langsung dibawa pulang ke Wakatobi,” terang Prienggodhani, Senin (17/10/2016).

Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat Reskrim Polres Wakatobi, pelaku yang bekerja sebagai tukang ojek itu mengakui telah menggagahi anaknya sebanyak empat kali. Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, tidak diketahui isteri dan anak-anaknya yang lain. Pelaku masuk dalam kamar anaknya di saat situasi rumah sedang aman.

“ Dua kali dilakukan di Seram Maluku d imana saat itu keluarga pelaku masih berdomisili di Seram. Dan dua kalinya dilakukan di Tindoi Wakatobi karena keluarga pelaku telah pindah domisili di Wakatobi. Dari pengakuan pelaku juga, saat menjalankan aksinya pelaku dalam keadaan mabuk habis meneguk minuman keras (Miras),” ungkapnya, mengutip pengakuan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi menambahkan, akibat perbuatannya maka pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 junto 76D UU RI tentang perlindungan anak Nomor 35 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (A)

 

Reporter: Duriani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini