Bejat, Seorang Pria Tega Cabuli Anak Tirinya

56
pencabulan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – FW (16) remaja perempuan yang masih berusia dibawah umur ini, hanya bisa tertunduk malu saat dimintai keterangan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kandai. Bertempat diruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), FW memberikan keterangannya setelah mendapat perlakukan yang tidak senonoh dan dicabuli oleh  Agung Rio Sandira (32) yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.

pencabulan
Ilustrasi

Kapolsek Kandai, Kompol La Ode Arief mengatakan, peristiwa itu terjadi dikediaman korban disebuah rumah kos, jalan Akasia, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Kejadian itu bermula, saat ibu korban tengah mengantar adik FW yang masih duduk dibangku TK, menuju sekolahnya, sekitar pukul 07.00 wita.

“Terus tiba-tiba perasaan ibunya FW tidak enak, kemudian langsung pulang ke rumah kosnya, sekitar pukul 08.00 wita. Setibanya dikos, ibu korban langsung membuka pintu kamar dan mendapati anaknya FW tengah di gauli oleh pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri,” tuturnya, Selasa (19/7/2016).

Setelah tertangkap basah oleh ibu korban, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian melarikan diri dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya. Usai kejadian tersebut, ibu korban bersama anaknya kemudian melaporkan kejadian itu di Polsek Kandai.

“Untuk memastikan apakah adanya unsur penganiayaan dalam tindakan asusila tersebut, korban kemudian kami bawa ke Rumah sakit Umum Bhayangkara, Kota Kendari. Untuk mendapat pemeriksaan dan visum luar oleh petugas medis. Namun, sementara hasil visum tersebut belum ada, sehingga kita masih menunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Pelaku  kini dalam pengejaran anggota Polsek Kandai, setalah berhasil melarikan diri usai melakukan aksi bejatnya itu kepada anak tirinya sendiri.

“Kami menginginkan agar pelaku secepatnya tertangkap, karena dari hasil pemeriksaan saksi dan korban sudah jelas. Bahwa pelaku yang diketahui berasal dari provinsi Aceh itu, telah melakukan tindak pidana asusila terhadap korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran dikenakan Undang undang (UU) perlindungan anak, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Akibat kejadian ini, FW mengalami trauma akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui belakangan ini berprofesi sebagai tukang ojek diseputar pelabuhan Kota Kendari. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini