Belum Diizinkan Panselnas, BKD Konkep Nekat Umum Hasil Tes CPNSD

39

Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep  Cecep Tridnajayadi yang dikonfirmasi via telepon, juga mengakui belum adanya izin pengumuman dari Panselnas. Hal itu terkait masih adanya kejanggalan dalam pros

Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep  Cecep Tridnajayadi yang dikonfirmasi via telepon, juga mengakui belum adanya izin pengumuman dari Panselnas. Hal itu terkait masih adanya kejanggalan dalam proses perekrutan sesuai yang dilaporkan  masyarakat.
“Saya sudah konsultasi dengan Panselnas tapi Panselnas belum mengizinkan pengumuman karena masih mau dirapatkan dulu,” jelas Cecep yang juga sebagai Ketua Panselda Konkep, Jum’at (27/2/2015).
Menurut Cecep, selaku ketua Panselda, ia memang telah diminta oleh Kepala BKD Konkep Abdul Fattah untuk menparaf hasil tes CPNSD tahun 2014 itu. Akan tetapi hal itu ditolaknya, karena ia belum melihat hasil rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)terkait adanya dugaan kejanggalan dalam proses perekrutan CPNSD.
“Katanya rekomendasi hasil pemeriksaan BPKP katanya sudah ada, tapi saya belum lihat,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Konkep Amran juga menerangkan berdasarkan hasil konsultasinya dengan Panselnas, hasil tes tersebut memang belum diizinkan untuk diumumkan. Ia menilai pengumuman itu tergesa-gesa karena mengingat pengumumanya tidak boleh lewat dari bulan Februari 2015, sementara Konkep masih terkendala dengan adanya dugaan penyimpangan tersebut.
“Pengumuman CPNSD ini yang mengacu dari hasil Tes Kompetensi Bidang (TKB) itu dianggap ilegal, karena yang diakui oleh Panselnas adalah hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) melalui sistem komputer yang perengkingannya juga melalui Panselnas,” terang Amran.
Menyikapi dugaan kejanggalan tersebut, beberapa waktu lalu DPRD Konkep dan DPRD Provinsi Sultra masing-masing dari Komisi I sepakat agar pengumuman CPNSD Konkep itu ditunda. Bahkan persoalan itu akan didorong ke ranah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, mengingat kejanggalan yang terjadi akibat adanya dugaan beberapa peserta tes CPNSD yang tidak lolos dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD), namun dinyatakan lolos dalam Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang mestinya hanya diikuti peserta yang lolos TKD. (Sadah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini