Belum Legal, OSBSI Jalani Pemeriksaan di Korem

44

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengurus Organisasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia OSBSI menjalani pemeriksaan di Markas Korem 143/ Halu Oleo Kota Kendari, terkait legalitas keorganisasian. Pasalnya, organisasi ini belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang Pol) Kendari, Jumat (16/10/2015).

Kepala Bidang Kemasyarakatan Kesbang Kendari, Malwadi mengatakan, kasus bermula dari informasi sejumlah pihak jika terdapat sebuah organisasi buruh pekerjakan serikat seluruh indonesia yang terletak di Telurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hingga kini belum dilegalkan.

” Organisasi ini memang belum menerapkan SKT baik di kesbang pusat maupun di Mendagri, setelah kami melakukan cros cek dan mendapatkan hasil tersebut makanya kita menganggap ini masih ilegal. lagi-lagi apapun organisasinya, ormas ataupun lsm ada mekanismenya, bukan kita mau larang kegiatan ini sepanjang ada mekanismenya dan ada legalitasnya, kalau sudah terdaftar kan sudah tidak ada masalah,” ungkapnya di Makorem 143/ Ho Kendari.

Pihaknya, perlu memediasi untuk keterbukaan dan mencari solusi. Sehingga masyarakat yang telah mendaftar ke organisas ini tidak resah.
 
” Karena yang kita pikirkan inikan dampaknya, jangan sampai di tengah situasi kota kendari yang sedang kondusif seperti ini dengan adanya masalah ini keadaan menjadi tidak stabil,” tambahnya.

Sementara itu, ketua OSBSI, Sugianto mengungkapkan, sejak konfrensi tahun 1998 pihaknya sudah mendapat Verifikasi dari Pemerintah Indonesia berkaitan dengan bantuan luar negeri. Sesuai Undang undang nomor 21 tahun 2000 yang mengatakan barang siapa yang mendapatkan bantuan dari luar negeri, wajib melaporkan ke Pemerintah Pusat dan Daerah.

” kami sudah melaporkan itu dan sudah ada tembusan, iya memang belum ada laporan di kesbang kota kendari, karena menurut aturan kami sesuai UU no 21 itu sebenarnya laporan saya itu di Nakertrans tingkat II itu kota yang membawahi serikat buruh dan itu kami sudah melapor secara lisan,” ungkapnya.

Terkait bantuan sebesar 900 Euro atau senilai Rp. 13 juta,ia berdalih hanya bisa menjumlahkan di Euro dan belum bisa menjelaskan secara rupiah. Bantuan tersebut akan diterima anggota setiap bulannya selama satu tahun.

“artinya selama satu tahun itu kita memverifikasi data untuk melihat siapa saja yang sudah sejahtera, nantinya dapat kita gantikan dengan masyarakat lainnya. Perekrutan anggota sudah mencapai 1500 orang, dan sudah berjalan sejak 2014. kalau yang Rp. 300.000 itu, Rp. 50000 ribunya untuk cek IMU (internasional maniut), dan Rp. 100.000 untuk DPC serta Rp. 150.000 untuk DPP” ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan di Mako Korem 143/ Halu Oleo, pihak OSBSI menandatangani surat perjajian untuk melakukan pelaporan di Kesbang Kendari, Sabtu (17/10/2015).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini