Belum Lengkapi Izin, PT Daka Dilarang Beroperasi

344
ilustrasi-surat-izin
Ilustrasi

ilustrasi-surat-izin Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepolisian Resort (Polres) Konawe meminta PT Daka, salah satu perusahaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) untuk tidak melakukan aktivitas pertambangannya sebelum melengkapi seluruh dokumen perizinan.

“Sebelum ada izin prinsipnya, saya bilang jangan ada aktivitas dulu,” kata Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaedi dikonfirmasi, Jumat (16/6/2017).

Dia melanjutkan, untuk police line yang pernah dipasang sekitar April 2017 lalu kini telah dilepas karena pihak perusahaan dianggap memiliki itikad baik untuk segera mengurus seluruh dokumen perizinannya.

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

“Rekomendasinya kan masih berproses, saya rasa ngga masalah yang penting belum ada aktivitas,” ujarnya.

(Berita Terkait : Diduga Jetty Tak Berizin, Polres Konawe Pasangi Police Line PT Daka)

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Konawe melakukan pemasangan police line di pelabuhan terminal khusus tambang (Jetty) milik PT Daka.

Pemasangan dilakukan karena PT Daka selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan yang melakukan pekerjaan adalah PT Malindo selaku kontraktor mining diduga tidak memiliki izin selaku kontraktor dan izin kontrak PT Malindo dengan PT Daka tidak bisa juga diperlihatkan.

BACA JUGA :  KPU Konut : Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

“Kita police line karena saat itu belum dapat menunjukkan dokumen-dokumennya. Katanya ada, tapi sampai sekarang kita panggil pihak PT Daka belum datang juga,” kata Kapolres Konawe awal Mei lalu. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini