Belum Miliki Buku Nikah, 28 Pasutri di Kolaka Ikut Nikah Massal

73
Belum Miliki Buku Nikah, 28 Pasutri di Kolaka Ikut Nikah Massal
NIKAH MASSAL - Bupati Kolaka Ahmad Safei memberikan sambutan dalam acara nikah massal yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kolaka, Kamis (15/12/2016). Nikah massal ini diikuti sebanyak 28 pasangan suami istri (Pasutri). (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)
Belum Miliki Buku Nikah, 28 Pasutri di Kolaka Ikut Nikah Massal
NIKAH MASSAL – Bupati Kolaka Ahmad Safei memberikan sambutan dalam acara nikah massal yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kolaka, Kamis (15/12/2016). Nikah massal ini diikuti sebanyak 28 pasangan suami istri (Pasutri). (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sebanyak 28 pasangan suami istri (Pasutri) di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan itsbat nikah massal di Pengadilan Agama (PA) Kolaka, Kamis (15/12/2016). Para peserta nikah massal ini rata-rata orang tua yang sudah lama menikah namun belum juga memiliki buku nikah.

Sidang itsbat nikah massal tahun 2016 yang digelar di ruang sidang Kartika PA Kolaka diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka bekerjasama dengan PA Kolaka dalam rangka peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag ke-71.

Ketua PA Kolaka Kalimang dalam sambutannya mengatakan, itsbat nikah merupakan hal yang biasa dilakukan. Kegiatan itsbat nikah massal yang difasilitasi Kemenag Kolaka tidak melanggar hukum, bahkan diamanahkan hukum, sebab sidang itsbat memiliki dasar hukum yakni pasal 7 instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Menurutnya, PA atau Pengadilan Syariah bukan hanya memiliki kewenangan terkait perceraian, tapi mengatur banyak hal diantaranya izin poligami jika memenuhi syarat, penolakan perkawinan, pembatalan nikah, perkawinan campur dan talak. Pencatatan nikah sangat penting karena berkaitan legalitas perkawinan.

Selain sidang itsbat, ada juga yang namanya sidang terpadu, dimana keterpaduan tiga komponen yakni PA, Kemang dan pemerintah dalam hal ini dinas kependudukan dan capil. Dalam sidang ini, bisa ‎dibiayai Pemda setelah mendapat persetujuan dari DPRD, bisa juga dibiayai pihak swasta atau BUMN seperti Antam.

Kabid Urais Kanwil Kemenag Sultra H Hasanuri mengungkapkan, sidang itsbat sudah beberapa kali dilakukan di Sultra. Saat ini masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan perkawinannya ke petugas pencatat nikah, sehingga tidak tercatat. Ini menyeluruh di seluruh Sultra. Padahal jika nikah tidak dicatat akan bersifat negatif, seperti pembuatan akta kelahiran anak tidak akan diterima dan diproses oleh capil jika tidak ada buku nikah orang tuanya.

Sementara itu, Bupati Kolaka Ahmad Safei saat membuka itsbat nikah massal mengatakan, kegiatan ini dinilai sangat spektakuler yang dilakukan Kemenag dalam memfasilitasi pasutri mendapatkan keabsahan formal dari perkawinan, apalagi diakui di Kolaka masih banyak pasutri yang belum memiliki buku nikah.

Meski demikian, Safei berharap hal ini tidak bisa dibiasakan, sebab dikhawatirkan banyak yang tidak mau mengurus buku nikahnya dan hanya menunggu sidang itsbat. Karena itu, diharap kepala urusan agama (KUA) untuk pro aktif melihat masyarakat yang belum memiliki buku nikah.

“‎Pemda siap terlibat tahun 2017 memfasilitasi orang yang di desa dan belum mendapat buku nikah. Tapi saya mohon ini jangan menjadi kebiasaan, sebab ‎tugas pemerintah memberikan kemudahan, tapi bukan berarti melakukan pelanggaran,” katanya.

Bupati berharap dalam sidang itsbat nikah massal diambil yang menikah tahun 1970 ke bawah, sebab mulai tahun 1980-an sudah ada kantor KUA sehingga menjadi pertanyaan kenapa tidak tercatat.

Secara agama, sah nikahnya jika ada saksi dan penghulu. Namun secara hukum formal tidak bisa mengurus tanpa adanya buku nikah, seperti halnya di Kolaka anak tidak bisa masuk SD jika tidak ada akta kelahiran dan itu tidak bisa keluar jika tidak ada surat nikah orang tuanya. (B)

 

Reporter: Abdul Saban
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini