Bendahara Beberkan Bukti Ketua DPRD Buton Terlibat Korupsi Pembangunan USB

155
Nampak Kuasa Hukum Sarifa, Arifin Diko SH, saat ditemui dikediaman Sarifa dalam membeberkan keterlibatan Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun dan Darmin Ali . (Nanang/Zonasultra.com)
Nampak Kuasa Hukum Sarifa, Arifin Diko SH, saat ditemui dikediaman Sarifa dalam membeberkan keterlibatan Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun dan Darmin Ali . (Nanang/Zonasultra.com)
Nampak Kuasa Hukum Sarifa, Arifin Diko SH, saat ditemui dikediaman Sarifa dalam membeberkan keterlibatan Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun dan Darmin Ali . (Nanang/Zonasultra.com)
Nampak Kuasa Hukum Sarifa, Arifin Diko SH, saat ditemui dikediaman Sarifa dalam membeberkan keterlibatan Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun dan Darmin Ali . (Nanang/Zonasultra.com)

 

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan. Sebelumnya , Kejari Buton telah menetapkan bendahara pembangunan unit sekolah (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan, Sarifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Sarifa melalui kuasa hukumnya angkat bicara. Ditemui di kediamannya di Desa Dongkala Kecamatan Pasarwajo Senin (24/10/2016), ia membeberkan keterlibatan Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun, sebagai otak dugaan korupsi dibalik proses pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan tersebut.

Kepada sejumlah wartawan, Sarifa melalui Kuasa Hukumnya Arifin Diko SH, menunjukan sejumlah bukti kwitansi pengambilan uang yang dilakukan La Ode Rafiun, lengkap dengan tanda tangannya dari tahun 2011-2012 yang lalu dengan total Rp 120 juta, dan Darmin Ali, sendiri sebesar Rp 160 juta.

Arifin menegaskan, tidak terima jika kliennya dijadikan korban konspirasi akibat tindakan yang ketua DPRD La Ode Rafiun dan Darmin Ali yang telah divonis pengadilan tipikor atas kasus ini. Sebab, menurutnya, Sarifa dipinjamkan uangnya oleh keduanya untuk digunakan sebagai pembangunan gedung sekolah darurat sebagaimana persyaratan turunnya dana Bansos tersebut.

“Klien kami ini seolah-olah masuk dalam pelanggaran tipikor, menyalah gunakan kewenangannya atau menyelewengkan uang. Pertanyaan apakah benar ibu ini menggelapkan uang sebagaimana yang dituduhkan kepada dia, saya kira itu hanya menerka-nerka,”jelas ucap Arifin.

Persoalan ini saya akan ributkan secara nasional, dan saya tidak main-main datang ke Buton hanya karena persoalan ini. Saya mau tegaskan bahwa, ibu (Sarifa) ini sengaja diseting sedemikian rupa untuk menghindari Rafiun sebagai tersangka. Ini permainannya sebenarnya, konspirasinya sengaja diseting.

Dijelaskan Arifin, Darmin Ali bersama La Ode Rafiun telah mengambil uang Rp 280 juta secara bertahap untuk digunakan pembangunan gedung sekolah darurat dengan dijanjikan setelah dana dari Bansos turun, maka akan dikembalikan. Namun yang terjadi malah justru Sarifa, sendiri yang dijadikan korban dari ulah mereka berdua.

“Pak Rafiun itu mengambil uang dari ibu ini, dan kemudian dengan Darmin inklut 280 juta sebagai dana awal pembangunan sekolah apa adanya. Kemudian dijanjikanlah ibu ini setelah cair dana dari pusat, maka ibu akan dikembalikan uangnya,” jelasnya.

“Jadi dengan bukti ini, saya pastikan, bukan menduga, Rafiun terlibat. Sangat terlibat dengan bukti ini,” sambungnya sambil menunjukan kwitansi kepada  sejumlah wartawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, ketika dikonfirmasi via telepon selulernya atas persoalan ini, mengatakan persoalan tersebut sudah selesai dan dirinya enggan berkomentar. Dan apabila nanti keterangannya dibutuhkan, dia siap menghadiri panggilan jaksa. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini