Bendahara KPU Pilwali Kendari 2012 Tersangka, Komisioner Menyusul?

114

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan komisioner KPU kota Kendari, Hidayatullah angkat bicara menyusul penahanan mantan bendahara KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Purbatin Hadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari akibat diindikasi korupsi dana hibah KPU pada pemilihan walikota Kendari 2012.

Kasus itu terjadi di KPU Kota Kendari pada komisioner periode 2009-2014. Mereka adalah Syam Abdul Djalil Hamra, Hidayatullah, La Ode Abdul Natsir, Hayani Imbu, dan Abdul Wahid Daming. (Baca Juga : Terlibat Korupsi Rp.1,3 Miliar, Mantan Bendahara KPU Kota Kendari Ditahan )

Hidayatullah yang saat ini menjabat Ketua KPU Sultra, mengatakan proses pengelolan anggaran itu sepenuhnya kewenangan sekretariat. Komisioner hanya berwenang dalam kelompok kerja (pokja) yang berfungsi dalam suksesi tahapan.

“Katakanlah honor, pengadaan barang jasa, perjalanan-perjalanan dinas. Semua pengelolaannya oleh sekretariat. Namun memang ketua KPU (Syam Abdul Jalil) pada saat itu ikut dalam penandatangan pencairan penganggaran tapi kita (komisioner) tidak sepenuhnya mengetahui pengelolaan anggaran itu,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Jum’at (16/10/2015).

Mengenai keikutsertaan Syam sebagai ketua KPU dalam pengelolaan penganggaran, berdasarkan rapat pleno ketua. Hal itu kata Dayat, dianggap sebagai proses check and Balance serta kroscek mengawasi proses penganggaran untuk mengantisipasi agar anggaran digunakan sebagaimana mestinya.

Masalah kemudian muncul dengan  adanya sisa dana hibah setelah penyelenggaraan Pilwali senilai 1,3 Miliar yang belum kembali ke kas daerah kota Kendari. Dayat sendiri mengaku, tidak mengerti bagaimana situasi terkahir pengelolaan yang ada di keuangan KPU Kendari karena anggota komisioner hanyalah pengelola di pokja masing-masing.

“yang jelas saya sudah memberikan keterangan klarifikasi kepada kejaksaan sebagai saksi dalam proses itu. Kami menyampaikan bahwa komisioner tidak dalam bagian tata kelola keuangan,” ujar Dayat.

Dayat mengatakan sangat menyayangkan adanya kasus itu, padahal  Pilwali Kota Kendari merupakan salah satu pilwali terbaik se Indonesia, bahkan menjadi salah satu contoh dalam proses pemutakhiran data pemilih yang menggunakan stiker. Saat ini, metode yang digunakan Kota Kendari  menjadi contoh di seluruh Indonesia untuk memutakhirkan data pemilih.

Untuk diketahui, Kamis (15/10/2015) mantan bendahara KPU Kendari Purbatin ditahan oleh pihak kejaksaan karena diduga korupsi dana hibah Pilwali Kendari 2012 silam.

Purbatin ditetap sebagai tersangka karena adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra dan Inspektorat yang menyebutkan dari total Rp.15 milliar dana hibah Pilwali yang diberikan Pemerintah Kota Kendari kepada KPU Kota Kendari, terdapat Rp 1.3 milliar dana yang fiktif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini