Bendahara Proyek USB Sebut Jaksa Minta Uang Rp 10 Juta

158
ilustrasi-uang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan (Lasel), Kabupaten Buton Selatan (Busel) kini memasuki babak baru. Bendahara proyek USB, Sarifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai angkat bicara.

ilustrasi-uang
Ilustrasi

Sebagai bukti Sarifa mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai uang Rp 10 juta oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dengan inisial MA.

Saat ia masih berstatus saksi, Sarifa mengaku sekitar akhir tahun 2015 yang lalu pernah didatangi MA di kediamannya sekitar pukul 17.30 Wita, Sang jaksa itu bermaksud hendak meminjam uang sebesar Rp 10 juta. MA berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan menjamu tamu karena kas kantor kosong.

“Dia datang pake baju kaos dengan celana puntung, dan dalam perkataannya ada tamu tapi di kas kantor itu tidak ada uang,” ungkap Sarifa kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Senin (24/10/2016) kemarin.

Tanpa pikir panjang, Sarifa langsung menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada oknum jaksa tersebut melalui suami Sarifa sendiri yang diambil dari hasil penjualan daganganya. Namun ironinya, uang yang katanya untuk keperluan kantor itu hingga kini belum juga dikembalikan. Atas permintaan uang dari oknum jaksa ini sangat disayangkan kuasa hukum Sarifa,

Kuasa hukum bendahara USB Arifin Diko SH sangat menyayangkan tindakan oknum jaksa itu. Dia menduga, ada indikasi lain yang sengaja dimainkan untuk memeras kliennya. Apalagi saat itu sangat jelas, jika kliennya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Darmin Ali, di Kejari Buton.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ardiansa ketika dikonfirmasi via telepon, Selasa (25/10/2016) mengatakan, dirinya tidak tahu menahu tentang peminjaman yang dilakukan oknum jaksa tersebut. Walaupun kala itu yang bersangkutan masih menjabat di jajaran Kejari Buton.

” Saya sarankan kepada ibu Sarifa agar segera meminta kepada MA untuk mengembalikan uangnya,” terangnya.

Ardiansa menegaskan, pihaknya tidak pernah memerintahkan langsung kepada oknum jaksa untuk meminjamkan uang tersebut kepada saksi.

“Masalah peminjaman itu kami jajaran Kejari Buton tidak tau, dan saya sarankan agar yang dipinjam uangnya minta langsung ke yang bersangkutan,” katanya.

Sekedar diketahui, hingga berita ini dinaikan yang bersangkutan MA belum dapat dikonfirmasi karena sudah pindah tugas ke Kolaka Utara (Kolut) . Dan ketika coba dihubungi nomor kontaknya beberapa kali, namun tidak aktif atau di luar jangkauan. (C)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini