Berantas Pungli, Zayat Keluarkan Instruksi Bupati

60
Pj Bupati Muna
Moh. Zayat Kaimoeddin

ZONASULTRA.COM, RAHA– Pejabat bupati (Pj) Muna, Moh. Zayat Kaimoeddin, mengeluarkan instruksi terkait larangan pungutan liar (Pungli) terhadap pelayanan publik pada SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Muna.

Pj Bupati Muna
Moh. Zayat Kaimoeddin

Instruksi Bupati nomor 13 tahun 2015 itu, ditanda tangani Zayat untuk memberantas dan mencegah terjadinya pungli baik ditingkat SKPD, Badan, Kantor, Camat, Lurah hingga Desa di Kabupaten Muna.

“Instruksi Bupati ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, “terang Zayat, Selasa (29/12/2015).

Adanya praktek pungli dalam pelayanan publik yang kerap terjadi di lembaga pemerintahan Kabupaten Muna, ternyata telah sampai di Ombudsman Sultra sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik.

Pj. Bupati sendiri, telah diperiksa pekan lalu. Menyikapi hal itu, Zayat mengatakan, agar jangan ada lagi praktek-praktek pungutan di luar pungutan resmi. Dia bahkan mengingatkan oknum-oknum yang terbukti melakukan pungli dengan sanksi yang tegas.

“Kalau ada silahkan lapor ke saya. Kalau terbukti akan kita tindak baik secara lisan atau tertulis, “pungkasnya.

Adapun pelayanan publik dimaksud dalam instruksi tersebut, yakni segala bentuk pelayanan administratif antara lain berupa pelayanan administrasi kepegawaian berupa pelayanan administrasi kenaikan pangkat PNS, pelayanan administrasi ujian dinas bagi PNS, pelayanan administrasi kartu pegawai dan kartu taspen,

Selanjutnya adalah pelayanan dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh SKPD bersangkutan seperti pelayanan dokumen yang berkaitan dengan administrasi kependudukan berupa KTP, kartu keluarga, akte nikah, akte kelahiran dan lain-lain, dokumen peizinan, pelayanan administrasi penatausahaan yang dikeluarkan oleh SKPD bersangkutan seperti leges (pengesahan), pelayanan surat pengantar dan sejenisnya, pelayanan administrasi bagi pengawas, kepala sekolah dan guru-guru, pelayanan administrasu pencairan dana bantuan operasional sekolah dan lain-lain.

 

Penulis : Lily
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini