Berkah Menggugat KPU di MK, Ini Alasannya

189
Berkah Menggugat KPU di MK, Ini Alasannya
PILKADA BOMBANA - Pasangan Kasra Jaru Munara - Manarfah menenangkan massa pendukungnya dan yakin bahwa gugatannya ke MK dapat diterima untuk disidangkan. selain itu juga pihaknya akan melaporkan sejumlah kecurangan Pemilukada tersebut ke DKPP. (Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)
Berkah Menggugat KPU di MK, Ini Alasannya
PILKADA BOMBANA – Pasangan Kasra Jaru Munara – Manarfah menenangkan massa pendukungnya dan yakin bahwa gugatannya ke MK dapat diterima untuk disidangkan. selain itu juga pihaknya akan melaporkan sejumlah kecurangan Pemilukada tersebut ke DKPP. (Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pasangan Kasra Jaru Munara – Manarfa (Berkah) akan menggugat hasil pleno KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebab pihaknya menduga ada indikasi kecurangan yang tersistem dan masif dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilukada.

“Pada hari ‘H’ penyoblosan, kami menemukan ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang surat suaranya tidak cukup untuk pemilih,” ungkap Kasra Jaru Munara saat menenangkan ratusan massa pendukungnya di Posko Utama pasangan Berkah di Rumbia, Rabu 22/2/2017.

Adapula lanjut Kasra, ditemukan adanya mobilisasi massa untuk memilih calon pasangan Bertahan yang menyoblos menggunakan e- KTP.

“KTP-elektronik itu diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bombana, sehingga pemilik KTP bisa memilih di TPS berbeda,” imbuh Kasra.

Kasra juga membeberkan pihak penyelenggara tidak secara menyeluruh membagikan surat panggilan (C6) kepada pemilih, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih pada hari penyoblosan Rabu 15/2/2017 lalu.

(Berita Terkait : Pilkada Bombana, Tafdil Klaim Menang di 18 Kecamatan)

“Setelah kami telusuri, mereka yang tidak mendapatkan surat panggilan untuk memilih itu ternyata adalah massa pendukung kami,” urainya.

Oleh karena tersistem dan masifnya indikasi kecurangan tersebut lanjut Kasra, pihaknya akan segera menggugat hasil pleno tentang rekapitulasi perhitungan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada 2017.

“Sangat masif sehingga rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panwas di lima desa di Poleang Tenggara dan Poleang Utara tidak dilaksanakan oleh KPU,” tandasnya.

Meskipun secara kasat mata telah sangat jelas terlihat kecurangan itu sambung Kasra, tetapi melalui ini ia menghimbau kepada massa pendukungnya untuk tetap yakin bahwa pleno yang dilakukan oleh KPU bukanlah hasil akhir dari perjuangan.

(Berita Terkait : Kasra Pastikan Perolehan Suara Berkah Unggul 2,70 Persen)

“Kita harus optimis dan yakin bahwa dengan terungkapnya sejumlah kecurangan itu, membuka peluang yang besar bagi pihak Berkah untuk memenangkan gugatan ini di MK,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPU bombana telah menggelar Pleno Perhitungan Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Pilkada Bupati-Wakil Bupati yang di gelar di aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Rabu 22/2/2017.

Pleno yang berakhir pada jam 02.00 itu  pasangan Tafdil – Johan Salim (Bertahan)   yang memeroleh suara tertinggi yaitu sebanyak 40.991 sementara pasangan Berkah hanya berkisar 39.727 atau selisih sekitar 1.264 dengan persentase 1,56 persen. (B)

 

Reporter Jumrad Raunde
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini